MUKOMUKO, BE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, bakal mengiatkan sosialisasi, terkait penggunaan alat tangkap ke seluruh nelayan diwilayah tersebut. Ini dilakukan untuk memberitahu hingga menyadarkan masyarakat khususnya nelayan dalam penggunaan alat tangkap yang boleh digunakan dan tidak di perairan. “Kita bersama pihak terkait akan melakukan sosialisasi. Ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti tertangkap basah nelayan menggunakan alat tangkap trawl. Meskipun tahun 2014 lalu telah dilakukan patroli belum ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang illegal,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Pada tahun ini, DKP juga akan membeli satu unit kapal pengawas milik pemerintah. Kapal itu diperuntukan dalam melakukan patroli secara rutin. Pembelian kapal pengawas itu bersumber dari anggaran pusat. Kekuatan mesinnya dipastikan lebih cepat dari kapal milik nelayan yang ada saat ini. Keberadaan kapal pengawas, lanjut Junaidi, bukan untuk menakut – nakuti nelayan, tetapi untuk melakukan pengawasan. Supaya tidak ada lagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tangkap yang illegal seperti trawl atau pukat harimau. Sedangkan untuk jalur tangkapan yang dibolehkan diantaranya, jalur penangkapan I 0 – 6 mil yang dibolehkan alat tangkap ikan menetap. Alat penangkap ikan menetap yang tidakdimodifikasi, kapal perikanan tanpa motor dengan p = 10 meter dan setiap kapal perikanan yang beroperasi di jalur penangkapan ikan I wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal ¼ lambung kiri dan kanan dengan warna putih untuk jalur Ia dan merah untuk jalur Ib. Jalur II 6 – 12 mil yang dibolehkan, kapal perikanan motor dalam GT = 60 dengan alat tangkap ikan Purse Seine panjang = 600 meter (Operasi tunggal), Purse Seine (Operasi 2 kapal) panjang = 1000 meter, bukan group. Tuna long line, mata pancing = 1200 mata pancing, Drift gill net panjang = 2500 meter, kapal perikanan pukat teri dan lift net. Setiap kapal perikanan yang beroperasi di jalur II penangkapan ikan itu wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal ¼ lambung kiri dan kanan dengan warna orange. \"Mayoritas nelayan di daerah ini lokasi jalur tangkapannya hanya di jalur I dengan jarak tempuh atau jangkauan 0 – 6 mil,\" pungkasnya. (900)
DKP Giatkan Sosialisasi
Senin 05-01-2015,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB