MUKOMUKO, BE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, bakal mengiatkan sosialisasi, terkait penggunaan alat tangkap ke seluruh nelayan diwilayah tersebut. Ini dilakukan untuk memberitahu hingga menyadarkan masyarakat khususnya nelayan dalam penggunaan alat tangkap yang boleh digunakan dan tidak di perairan. “Kita bersama pihak terkait akan melakukan sosialisasi. Ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti tertangkap basah nelayan menggunakan alat tangkap trawl. Meskipun tahun 2014 lalu telah dilakukan patroli belum ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang illegal,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Junaidi. Pada tahun ini, DKP juga akan membeli satu unit kapal pengawas milik pemerintah. Kapal itu diperuntukan dalam melakukan patroli secara rutin. Pembelian kapal pengawas itu bersumber dari anggaran pusat. Kekuatan mesinnya dipastikan lebih cepat dari kapal milik nelayan yang ada saat ini. Keberadaan kapal pengawas, lanjut Junaidi, bukan untuk menakut – nakuti nelayan, tetapi untuk melakukan pengawasan. Supaya tidak ada lagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tangkap yang illegal seperti trawl atau pukat harimau. Sedangkan untuk jalur tangkapan yang dibolehkan diantaranya, jalur penangkapan I 0 – 6 mil yang dibolehkan alat tangkap ikan menetap. Alat penangkap ikan menetap yang tidakdimodifikasi, kapal perikanan tanpa motor dengan p = 10 meter dan setiap kapal perikanan yang beroperasi di jalur penangkapan ikan I wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal ¼ lambung kiri dan kanan dengan warna putih untuk jalur Ia dan merah untuk jalur Ib. Jalur II 6 – 12 mil yang dibolehkan, kapal perikanan motor dalam GT = 60 dengan alat tangkap ikan Purse Seine panjang = 600 meter (Operasi tunggal), Purse Seine (Operasi 2 kapal) panjang = 1000 meter, bukan group. Tuna long line, mata pancing = 1200 mata pancing, Drift gill net panjang = 2500 meter, kapal perikanan pukat teri dan lift net. Setiap kapal perikanan yang beroperasi di jalur II penangkapan ikan itu wajib diberi tanda pengenal jalur dengan mengecat minimal ¼ lambung kiri dan kanan dengan warna orange. \"Mayoritas nelayan di daerah ini lokasi jalur tangkapannya hanya di jalur I dengan jarak tempuh atau jangkauan 0 – 6 mil,\" pungkasnya. (900)
DKP Giatkan Sosialisasi
Senin 05-01-2015,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,13:35 WIB
Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas di Pantai SP10 Mukomuko, Ada Tanda Kekerasan
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB
Kuota PBI JK 16.841 Jiwa, Pemkot Bengkulu Masih Punya Daftar Tunggu 5.032 Warga
Terkini
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:00 WIB
Misteri ‘Jeroan’ Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, De Jure Soroti Dugaan Korupsi
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB