Kuota Pupuk 1.803 Ton

Jumat 02-01-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, jatah pupuk bersubsidi jenis Urea untuk Kabupaten Lebong tahun 2015 mendatang masih sama dengan jatah pupuk pada tahun 2014, yaitu sebanyak 1.803 ton. \"Jatah pupuk bersubsidi itu nantinya akan dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu,\'\' kata Kabid Perlintan Ahmad Sutarjudin SP kepada BE kemarin. Selanjutnya, di Kabupaten Lebong, pupuk bersubsidi akan ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Kalau SK sudah ada, baru pupuk itu bisa ditebus oleh pihak Distributor. Selanjutnya distributor akan menyalurkan ke pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong yang berjumlah 18 pengecer. Sementara untuk pupuk jenis lain yakni SP36 sebanyak 342 ton. ZA 98 ton, NPK 1.370 ton dan pupuk organik sebanyak 103 ton. Sementara untuk HET pupuk jenis Urea yakni Rp 22 ribu. SP36 Rp 8 ribu, ZA Rp 6100, NPK Rp 32.500 dan Pupuk Organik Rp 7000. Ditanya soal kebutuhan pupuk bagi petani yang akan turun tanam pada bulan Desember 2014 ini, Ahmad Sutarjudin mengatakan, jatah pupuk bersubsidi untuk tahun 2014 masih sebanyak 393 ton. Jumlah tersebut merupakan penambahan sisa jatah pupuk 2014 sebanyak 1.803 ton dan jatah tambahan pupuk untuk tahun 2014 sebanyak 250 ton. \"Sisa ini memang harus dihabiskan tahun ini, karena jika tidak jatah pupuk kita untuk tahun depan akan dikurangi,\" ucap Ahmad.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait