BENGKULU, BE - Melfariza (34), warga Jalan Malaka, Bukit Canggang Kayu Ramang, Guguk Panjang, Sumatera Barat mendatangi Polda Bengkulu, Sabtu (27/12 lalu. Tujuan kedatangannya adalah melaporkan sang suami JH, yang telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya. Dalam laporan korban, dijelaskannya, peristiwa ini berawal dari sang suami yang berkerja di Kepahiang. Karena jarak yang jauh diantara pasangan suami istri ini, sang suami pun akhirnya memilih memilih untuk menikah lagi dengan FS, wanita lain pilihannya. Hal ini diketahui korban setelah melihat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kepahiang. Dimana keduanya telah berstatus suami istri setelah melangsungkan pernikahan pada 18 April 2014 lalu. Yang mengejutkan korban, sang suami ini menikah lagi tanpa seizin dirinya, bahkan sang suami mengaku masih perjaka (bujangan) sebagai alasan untuk menikahi FS. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Plt Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST MK, membanarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah diterima dan akan kita tindak lanjuti,\" singkatnya.(135)
Nikah Lagi, Warga Sumbar Dipolisikan
Senin 29-12-2014,10:01 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :