BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas, yakni tidak akan mengeluarkan izin perusahaan lagi dalam waktu beberapa tahun kedepan. Hal ini dikarenakan perusahaan yang ada di Bengkulu saat ini, baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan, sama sekali tidak memberikan kontribusi untuk membangun daerah ini. \"Saya minta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pendirian perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Bengkulu ini. Berhentilah, karena perusahaan yang ada ini saja tidak memiliki niat yang baik untuk ikut membangun Provinsi Bengkulu ini,\" kata Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah. Ia menilai, perusahaan besar yang ada saat ini hanya ingin mengeruk kekayaan alam yang ada di Bumi Raflesia ini, sedangkan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui kendaraannya, pihak perusahaan tutup mata. \"Berhentilah memperkaya pengusaha, bahkan jalan yang rusak kita yang memperbaikinya sedangkan mereka sama sekali tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk daerah ini,\" tegasnya. Gubernur mengaku kecewa dengan sikap semua perusahaan besar yang ada di Bengkulu, karena hanya mengambil kekayaan bumi Bengkulu, sedangkan hasilnya mereka bawa keluar dan tidak sedikit perusahaan pertambangan yang meninggalkan lokasi galiannya sudah menjadi danau besar karena tidak ditimbun kembali. Akibatnya, bekas perusahaan itu tidak bisa dimanfaatkan lagi masyarakat. \"Jangankan memberikan PAD atau ikut membangun infrastruktur jalan dan jembatan, untuk bertemu dengan pimpinannya pun kita kesulitan. Karena sampai saat ini belum ada perusahaan besar di provinsi ini yang memiliki kantor perwakilan di Kota Bengkulu. Sehingga untuk berkoordinasi saja kita tidak bisa, kita mau mengirim surat, tapi mau dikirim kemana,\" ungkap Junaidi dengan kesal. Untuk itu, mulai awal 2015 ini Gubernur mewajibkan semua perusahaan mendirikan kantor perwakilannya di Kota Bengkulu. Hal tersebut untuk mempermudah koordinasi dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa untuk membangun daerah tidak mesti mengandalkan APBD, melainkan bisa menggandeng pihak swasta. \"Kita akan sampaikan kepada perushaan-perusahaan yang ada di Bengkulu terkait instruksi presiden ini, karena kita nilai selama ini memang sumbangsih perusahaan untuk pembangun tidak ada,\" ujarnya. Bagi perusahaan yang menolak, Gubernur dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Jika HGU-nya sudah berakhir, maka tidak ada toleransi lagi untuk bisa memperpanjangnya. \"Kalau mau ikut membangun Bengkulu, buktikan dengan kesedian perusahaan mendirikan kantor cabangnya di Bengkulu. Kalau tidak mau ya tidak apa-apa, silahkan angkat kaki dari Bengkulu ini,\" usirnya. (400)
Pemprov Hentikan Beri Izin Perusahaan
Sabtu 27-12-2014,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :