MUKOMUKO, BE – Guna merubah petani tradisional menjadi modern, khususnya di bidang tanaman pangan, padi sawah. Pemda Mukomuko, telah membeli satu unit mesin tanam padi. Dalam satu hektar waktu yang dibutuhkan sekitar tiga hingga lima jam. Jika menggunakan tenaga buruh, membutuhkan lima orang dan menghabiskan waktu hingga tiga hari. \"Mesin tanam itu sangat efisien. Mulai dari jumlah tenaga hingga modal yang dikeluarkan petani jauh berkurang,\" papar Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Sekretaris, Saudagar Chaniago didampingi Kabid Prasarana dan Sarana, Elsandi Ultria Dharma. Dicontohkannya, dalam satu hektar dibutuhkan tenaga buruh lima orang. Satu hari gaji buruh Rp 100 ribu/orang. Jika dikalikan tiga hari, yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1,5 juta. Sedangkan dalam penggunaan mesin itu hanya membutuhkan tenaga dua orang. Satu tenaga yang menyiapkan benih siap tanam dan satu lagi sebagai operator. Bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, yang dibutuhkan hanya lima liter untuk satu hektar. “Jika kita hitung – hitung, memang sangat efisien. Satu unit mesin yang sudah tiba dan siap dioperasikan. Tidak menutup kemungkinan tahun depan dianggarkan kembali di APBD,” katanya. Mesin itu akan diserahkan ke kelompok usaha pelayanan jasa Alsintan Kecamatan XIV Koto. Hal itu dikarenakan diwilayah tersebut adalah sentra tanaman pangan dan dinilai bagus. Mesin itu bisa dipinjam pakaikan oleh seluruh kelompok tani yang ada. “Semua kelompok tani boleh meminjam. Kelompok itu hanya membayar jasa operator dan membeli BBM saja,” bebernya. (900)
Mesin Tanam Padi Lebih Efisien
Selasa 23-12-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB