TUBEI,BE - Parahnya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Lebong menjadi sorotan dan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong geram. Terklait masalah ini Komisi II DPRD Lebong yang membidangi pembangunan dalam waktu dekat segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong. Dewan ingin mempertanyakan mengapa kerusakan jalan itu belum juga diperbaiki. Padahal sejak dulu sudah ditegaskan kerusakan jalan itu menjadi tanggung jawab salah satu perusahaan Batubara yang beroperasi di Lebong, karena armadanya kerap melintasi jalan di Lebong. Ketua Komisi II DPRD Lebong, Olan Darmadi kepada BE kemarin menerangkan, \"Iya, akan kita memanggil Kepala Dinas PU.\'\' Dalam hearing nantinya, dewan kata Olan akan mempertanyakan pada Kadis PU Edi Ramlan, mengapa jalan yang rusak itu belum juga diperbaiki. Dewan pun juga akan mempertanyakan sejauh mana langkah dewan mendesak Dinas PU meminta perusahaan pertambangan tersebut untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Salah satu jalan rusak yang disoroti dewan tersebut jalan lintas Lebong - Bengkulu Utara. Jalan ini sekarang rusak parah akibat dilalui oleh angkutan truk bermuatan batu bara. Untuk memastikan kondisi jalan yang rusak usai hearing dewan berencana mengajak tim Dinas PU yang ikut hearing melakukan inspeksi mendadak (Sidak) turun langsung melihat kondisi jalan rusak itu di lapangan \'\'Saat ini kita masih koordinasikan hal ini kepada Dinas PU, bila perlu pengecekan jalan dilakukan dalam minggu ini.\" jelas Olan. Sebelumnya, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi secara tegas meminta perusahaan tambang membangun jalan sendiri untuk mengangkut batu bara. Hal ini terkait dengan banyaknya kerusakan jalan yang terjadi dalam Kabupaten Lebong akibat dari pengangkutan batu bara tersebut. Tak hanya Bupati saja, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd, beberapa waktu lalu pun menegaskan bahwa kerusakan jalan Atas Tebing-Giri Mulya merupakan tanggung jawab perusahaan tambang. Sebab, jalan itu rusak akibat dari proses pengangkutan batu bara yang dilakukan. Hal ini juga karena adanya kesepakatan atau MoU perusahaan tambang terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengangkutan Batu bara ditanggung oleh perusahaan.(777)
Dewan Geram Jalan Rusak
Senin 22-12-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB