BENGKULU, BE - Proses revisi perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota dengan PT Tigadi Lestari memasuki babak baru. Pemerintah Kota memastikan, perusahaan nasional yang mengelola Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) tersebut telah bersedia mengkoreksi 5 point dari 9 point yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk direvisi. \"Sehingga tinggal sisa 4 point lagi yang masih harus dipecahkan bersama. Kami terus melakukan pembahasan dengan pihak pengelola dan yang pasti pihak pengelola juga telah menyatakan kesediaannya untuk berkontribusi bagi pembangunan di Kota Bengkulu,\" kata Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM. Ditengarai, 9 point tersebut menyangkut skema bagi hasil atau retribusi, beban bunga bank atas pinjaman biaya investasi pembangunan Mega Mall dan PTM, durasi kontrak kerjasama, dan sebagainya. Sebuah sumber menyebutkan, investasi PT Tigadi Lestari saat pengajuan awal sebesar Rp 125 miliar. Namun setelah dicermati, seluruh biaya investasi yang digunakan hanya menghabiskan anggaran Rp 97 miliar. Sehingga durasi kontrak selama 20 tahun dinilai merugikan Pemerintah Kota Bengkulu. \"Pembahasan terus kita lakukan. Baru-baru ini kita sudah bersama lagi dengan pihak investor. Pemasukan kita selama ini memang baru dari sektor parkir. Tapi nominalnya saya tidak tahu persis,\" kata pria yang juga merangkap jabatan Asisten II Setda Kota ini. Ia menampik bahwa Pemerintah Kota tidak memiliki wibawa di hadapan investor. Ia juga membantah bahwa ada klausul dalam MoU tersebut yang membuat Pemerintah Kota tidak memiliki posisi tawar dihadapan PT Tigadi Lestari. \"Saya kira tidak ada yang membuat kita lemah, ini kan kerjasama, karenanya harus dibahas bersama-sama dan melibatkan banyak pihak. Kita membutuhkan kesamaan persepsi dari banyak pihak,\" tukasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, mengungkapkan, proses revisi kerjasama antara Pemerintah Kota dengan PT Tigadi Lestari harus segera dituntaskan. Menurutnya, proses revisi ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. \"Bukan cuma Mega Mall-PTM sebenarnya, tapi ada juga aset-aset kita yang lain seperti Hotel Raffles City, Bengkulu Indah Mall dan aset-aset lainnya itu juga harus mendatangkan kontribusi bagi Pemerintah Kota. Kita berharap pada tahun 2015 ini tidak ada lagi aset yang tidak menghasilkan kontribusi,\" harapnya. Polemik MoU Mega Mall ini sudah dipermasalahkan sejak Walikota H Ahmad Kanedi SH MH. Meski telah melewati 3 kali masa kepemipinan kepala daerah yang terus berganti, namun persoalan revisi ini belum menemukan muaranya. Kolektif DPRD Kota Bengkulu berkali-kali mempersoalkan masalah ini dalam rapat paripurna. Sebelumnya, General Manager Mega Mall Bengkulu, Ir Yohanes Lee MSi, mengatakan, pihaknya senantiasa menginginkan yang terbaik dalam permasalahan ini. Ia menyatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan adanya revisi atas MoU tersebut. (009)
9 Point MoU Mega Mall Direvisi
Senin 22-12-2014,10:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Tragedi Kereta Cepat di Spanyol: 68 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Terluka
Kamis 29-10-2026,11:23 WIB
Setahun Sekolah Rakyat, 44 Ribu Anak Nikmati Pendidikan Gratis, Gus Ipul Terharu
Kamis 29-10-2026,11:12 WIB
6 Pantangan Weton Jumat Kliwon Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Hari yang Dipercaya Naas
Kamis 29-10-2026,19:02 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi OPD, Targetkan Layanan PAUD HI Terpenuhi pada 2027
Kamis 29-10-2026,10:36 WIB
Mengenal Harm Reduction, Pendekatan Pemulihan Adiksi Tanpa Harus Berhenti Total
Terkini
Kamis 29-10-2026,19:05 WIB
Sekolah Rakyat Mukomuko Ditargetkan Terima Siswa Perdana Juli 2027
Kamis 29-10-2026,19:02 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi OPD, Targetkan Layanan PAUD HI Terpenuhi pada 2027
Kamis 29-10-2026,18:58 WIB
Tak Tunggu Tahapan Pemilu, KPU Mukomuko Benahi Data Pemilih Sejak Dini
Kamis 29-10-2026,18:54 WIB
Program Bengkulu-ku Terang Benderang, Dishub Catat 1.948 Realisasi Lampu Jalan Sepanjang 2026
Kamis 29-10-2026,18:51 WIB