Pasalnya dalam pembangunan gedung tersebut, Pemkab Benteng selaku penyelenggaran proyek tidak mempertimbangkan bentuk gedung yang seharusnya disesuaikan dengan aksesoris bangunan adat Rejang dan Lembak sesuai dengan ciri khas daerah Benteng.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Benteng Fraksi PDIP, Feri Hariadi. Menurut dia,pembangunan gedung seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung. \"Bentuknya disesuikan dengan ciri khas Bengkulu Tengah, kalau sekarang pembangunan seperti adat Minang, bukan Benteng,\" kata Feri.
Politisi PDIP ini menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan evaluasi terhadap pembangunan gedung-gedung Pemda di seluruh wilayah Benteng agar bentuknya mengikuti Perda yang telah ditetapkan tersebut. Sebab bentuk bangunan akan membuat masyarakat mengingat daerah Benteng ketika berkunjung. \"Ini ciri khas daerah, sehingga pengunjung yang datang ke sini, mengingat bentuk bangunan ini. Sehingga mereka akan mengenal Benteng. Kalau sekarang mereka datang yang terbayang ada Padang (Sumatera Barat) karena bentuk bangunannya banyak minang,\" ujar Feri berpendapat
. Menurut Feri, Pemda seharusnya memberikan contah nyata bagi setiap pembangunan gedung di Benteng, dengan mengutamakan bentuk bangunan gedung sesuai artistik bangunan adat Benteng. Sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedang. Dalam poin Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Pasal 29 menyebutkan penampilan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur tradisional suku Rejang atau Lembak, dan lingkungan yang ada di daerah. \"Lihat saja sendiri bagiamana bentuk bangunan yang ada saat ini, sangat tidak mengambarkan adat daerah kita,\" sesal Feri.
Dikatakan Feri, Perda dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan oleh penyelengara daerah sehingga menjadi acuan bagi masyarakat dalam mendirikan bangunan. Tetapi jika penyelenggaran tidak juga menaati aturan yang ada, maka jangan pernah menyelahkan masyarakat jika Perda yang dikeluarkan tidak ditaati. (320)