KPT Belum Miliki Kewenangan Penuh

Rabu 17-12-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN,BE - Hingga saat ini masih banyak SKPD dijajaran Pemkab Lebong yang belum melimpahkan perizinan yang mereka tangani ke pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong, sedangkan Peraturan Bupati (Perbub) No 18 tahun 2009 mengamanatkan KPT memiliki untuk mengeluarkan Perizinan. Kepala KPT Zainal Husni Toha SH mengaku hal ini menjadi kendala bagi KPT untuk melaksanakan Tupoksi sesuai dengan dasar pembentukan KPT, disamping masih terkendalanya tenaga teknis dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, KPT ini dibentuk agar memberikan efisiensi waktu bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan atau lebih mempersingkat waktu pengurusan perizinan. \"Ini yang menjadi kendala bagi kami selama ini untuk memaksimalkan pelayanan perizinan bagi masyarakat, karena memang masih ada beberapa perizinan itu belum dilimpahkan kepada kami dan masih menjadi kewenangan beberapa SKPD itu sendiri,\" katanya. Dijelaskan pria yang akrab disapa Ujang Toha, berdasarkan Perbub Nomor 18 tahun 2009 ada 21 jenis perizinan umum dan 14 jenis perizinan tertentu yang menjadi kewenangan KPT Lebong. Beberapa perizinan umum ini diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, SITU, Izin Usaha Industri/Tanda daftar industri, IUJK, izin Pendirian Koperasi, Izin Praktek dokter/Bidan, Izin Apotek/toko Obat, Izin Klinik, Izin Restoran, Izin tempat Hiburan, Izin Usaha Angkutan, Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, Izin Operasional non BD dalam Kabupaten, Izin KLH, Izin Pembangunan Tower Seluller, Izin mendirikan lembaga Pendidikan non formal, Izin pendirian RPH, SIUP, dan surat keterangan Angkut kayu olahan SKA-KO maksimal 5 kubik. Selanjutnya, perizinan tertentu yang ditangani KPT ini antara lain Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Pertambangan, IPKR  diatas 5 meter kubik, Perizinan Pendirian Hotel, Perizinan Pendirian Rumah Sakit, Perizinan Pemasangan Reklame Konstruksi Besar, Perizinan Penggilingan Padi, Perizinan Pendirian SPBU, SIPA, Perizinan Kuasa Pertambangan Batu-bara, Perizinan Kuasa Pertambangan Emas dan Penerbitan Izin Usaha Industri Skala Menengah dan Besar. \"Paling yang sering kita layani adalah IMB, HO, SIUP dan SITU. Perbaikan tentunya terus kita tingkatkan, dan kita berharap sektor perizinan ini mampu menambah pendapatan bagi daerah sekaligus memberikan pelayanan perizinan yang maksimal bagi masyarakat,\" pungkas Ujang.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait