AMEN,BE - Hingga saat ini masih banyak SKPD dijajaran Pemkab Lebong yang belum melimpahkan perizinan yang mereka tangani ke pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong, sedangkan Peraturan Bupati (Perbub) No 18 tahun 2009 mengamanatkan KPT memiliki untuk mengeluarkan Perizinan. Kepala KPT Zainal Husni Toha SH mengaku hal ini menjadi kendala bagi KPT untuk melaksanakan Tupoksi sesuai dengan dasar pembentukan KPT, disamping masih terkendalanya tenaga teknis dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, KPT ini dibentuk agar memberikan efisiensi waktu bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan atau lebih mempersingkat waktu pengurusan perizinan. \"Ini yang menjadi kendala bagi kami selama ini untuk memaksimalkan pelayanan perizinan bagi masyarakat, karena memang masih ada beberapa perizinan itu belum dilimpahkan kepada kami dan masih menjadi kewenangan beberapa SKPD itu sendiri,\" katanya. Dijelaskan pria yang akrab disapa Ujang Toha, berdasarkan Perbub Nomor 18 tahun 2009 ada 21 jenis perizinan umum dan 14 jenis perizinan tertentu yang menjadi kewenangan KPT Lebong. Beberapa perizinan umum ini diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, SITU, Izin Usaha Industri/Tanda daftar industri, IUJK, izin Pendirian Koperasi, Izin Praktek dokter/Bidan, Izin Apotek/toko Obat, Izin Klinik, Izin Restoran, Izin tempat Hiburan, Izin Usaha Angkutan, Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, Izin Operasional non BD dalam Kabupaten, Izin KLH, Izin Pembangunan Tower Seluller, Izin mendirikan lembaga Pendidikan non formal, Izin pendirian RPH, SIUP, dan surat keterangan Angkut kayu olahan SKA-KO maksimal 5 kubik. Selanjutnya, perizinan tertentu yang ditangani KPT ini antara lain Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Pertambangan, IPKR diatas 5 meter kubik, Perizinan Pendirian Hotel, Perizinan Pendirian Rumah Sakit, Perizinan Pemasangan Reklame Konstruksi Besar, Perizinan Penggilingan Padi, Perizinan Pendirian SPBU, SIPA, Perizinan Kuasa Pertambangan Batu-bara, Perizinan Kuasa Pertambangan Emas dan Penerbitan Izin Usaha Industri Skala Menengah dan Besar. \"Paling yang sering kita layani adalah IMB, HO, SIUP dan SITU. Perbaikan tentunya terus kita tingkatkan, dan kita berharap sektor perizinan ini mampu menambah pendapatan bagi daerah sekaligus memberikan pelayanan perizinan yang maksimal bagi masyarakat,\" pungkas Ujang.(777)
KPT Belum Miliki Kewenangan Penuh
Rabu 17-12-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB
1.173 Wisudawan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Peringati 50 Tahun Perjalanan
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB
Keluarga Berduka Tak Perlu ke Kantor, Dukcapil Kota Bengkulu Antar Akta Kematian ke Rumah Duka
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB