2 Kapal Pukat Ditangkap

Rabu 17-12-2014,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Bengkulu menjalankan instruksi pemerintah pusat dalam memerangi \"mafia\" di laut. Pasalnya, sekitar pukul 1.15 WIB (15/12), Dit Pol Air berhasil menangkap 2 kapal yang acap kali mencuri ikan di kawasan perairan Bengkulu. Rinciannya, satu kapal yang mengunakan alat tangkap atau pukat mini, dengan lebar 9 meter dan panjang 9 meter. Sedangkan, satu kapal lagi tidak dilengkapi dokumen. Sejauh ini, kedua kapal milik pengusaha ikan di  Bengkulu itu diamankan di Pos Pol Air kawasan Pelabuhan Pulau Baii. \" Ini, sebuah proses pembelajaran bagi nelayan untuk tidak melanggar aturan yang berlaku dalam menangkap ikan di laut,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron, MM didampingi Dir Pol Air Kombes Pol Dede Ruhiat dan Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno, SST MK, kemarin. Menurut Kapolda, selain kedua kapal dan alat tangkap jaring itu, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap kedua nakoda kedua kapal yang akan dijadikan sebagai barang bukti (BB) tersebut. Yaitu, berinsial Fr (40) dan Iy (40) -keduanya- nelayan di Kelurahan Sumber Jaya. Sejauh ini, kedua tersangka telah mendekam di sel Mapolda Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, Anak Buah Kapal (ABK) dan pemilik kapal hanya ditetapkan sebagai saksi saja.  \"Kedua tersangka yaitu nakoda kedua kapal telah kita dijebloskan ke dalam sel tahanan,\" terangnya. Dikatakan Kapolda, kasus ini akan ditindak lanjuti hingga ke proses pengadilan. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan kelautan dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk tindak lanjut, apakah BB akan dibakar, atau diapakan, pihaknya  masih menunggu petunjuk dari amar putusan di pengadilan nantinya. \" Wah, kalau BB-nya mau dibakar, tidak lah, karena  kita tunggu keputusan dari pengadilan dulu lah,\" celetuknya. Jika persoalan ini dibiarkan, sambung Kapolda secara terus -menerus maka akan merusak ekosistem di laut. Bahkan, merusak terumbu karang. Karena jaring yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. \" Masalah seperti ini tidak bisa kita biarkan terus -menerus. Karena, dapat merugikan nelayan kecil,\" tandasnya. Sedangkan, salah -seorang tokoh nelayan, Kadir ketika dikonfirmasikan mengaku salut dan mengacungkan jempol baik kepada Kapolda dan Dir Pol Air yang baru saja bertugas atas keberanian menangkap kedua kapal nelayan yang melanggar aturan tersebut. Sebab, selama ini kasus seperti ini dibiarkan saja dan tidak ada penindakan. \" Baru Kapolda dan Dir Pol air yang saat ini, berani menagkap kapal pukat ini,\" akunya. Ia berharap, Pol Air dapat terus melakukan patroli dan menangkap bagi kapal nelayan yang mengunakan pukat tidak sesuai dengan aturan yang ada ini. Sebab, dapat merugikan para nelayan kecil. \" Untuk pemerintah kami juga berharap adanya, bantuan jaring standar, seperti jenis  rampas dan malau. Sehingga, tidak ada lagi yang mengunakan jaring mini dan pukat harimau,\" pintanya. (111)     

Tags :
Kategori :

Terkait