KEPAHIANG, BE - Ini patut dicontoh bagi para PNS di Kepahiang saat ini. Pasalnya kalangan guru di Sekolah Dasar (SD) memenuhi kewajiban untuk membayar zakat penghasilan pada setiap bulannya. Pembayaran zakat ini sendiri dilakukan pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dikpora). Kadis Dikpora Kepahiang Mansori SH MH melalui Kabid Dikmen Riswo SPd kepada BE mengatakan jika mengenai pembayaran zakat penghasilan ini sudah merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh kalangan guru SD di Kepahiang saat ini. Apalagi para guru SD memang setiap bulannya selalu mengambil gaji pada Dinas Dikpora kepahiang.\"Setiap bulan hal itu (bayar zakat) dilakukan secara rutin oleh guru SD,\" ujar Riswo.
Dikatakannya, para guru ini membayar pajak dengan jumlah bervariasi dimana dengan jumlah kisaran antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Menurutnya sejauh ini kalangan guru cukup senang bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar zakat penghasilan pada setiap bulannya.\"Kita memang sediakan petugas untuk memungut zakat dari para guru ini dan sejauh ini juga guru antusias dalam membayar zakat ini,\" jelasnya.
Sementara itu sejumlah guru SD merasa sangat terbantu dengan adanya petugas pemungut pajak di Dikpora Kepahiang saat ini. Salah seorang guru SD di Kepahiang Hendri SPd kepada koran ini mengatakan dirinya danteman-temanya yang lain memang pada setiap bulan selalu menunaikan kewajiban dengan membayar zakat ini. Menurutnya sejauh ini apa yang digalakkan Dikpora dengan menghimpun zakat dari kalangan guru sudah sangat efektif apalagi kebanyakan guru memang mencari wadah dalam menunaikan pembayaran zakat. \"Ini sebagai wujud mensucikan penghasilan kita yang memang sebagian kecilnya merupakan hak dari orang lain yang membutuhkan,\" katanya.(505)