SELUMA TIMUR, BE - Perlahan tapi pasti, Kejari Tais melakukan pengusutan kasus pengembangan dari kasus jalan di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, yang dikerjakan tahun 2011 dan 2012 lalu. Tiga orang calon tersangka akan segera diumumkan Kejari Tais dipenghujung pergantian tahun ini. Penetapan itu dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi baru dari Dinas PU Kabupaten Seluma. Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH membenarkan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, siapa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini pihaknya masih belum mau membeberkannya. “Jika untuk nama 3 tersangka ini kita tidak bisa mempublikasikannya terlebih dahulu. Karena masih menunggu intruksi dari Kajari,” jelas Tony. Disampaiakan, dalam pembangunan jalan dengan melalui program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID), yang dikucurkan dananya oleh pemerintah pusat ke Dinas PU Seluma ini merugikan keuangan negara sebesa Rp 500 juta lebih. Indikasi kerugian negara ini ditimbulkan dari kontraktor yang mengerjakan pekerjaan, dengan membuat laporan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak kerja. Namun pada kenyataan pekerjaan dilapangan tidak sesaui dengan pekerjaan fisik dilapangan. “Volume pekerjaan dilaporan oleh pengawas tidak sesuai dengan volume fisik di lapangan. Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 500 juta,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan penghitungan oleh BPK Perwakilan Bengkulu. Bahkan, jika pemerintah daerah telah melakukan pembayaran fisik pekerjaan yang berlebihan. Dari total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan jalannya sebesar Rp 2,3 milliar lebih. Proyek ini dikerjakan tahun 2011 kemudian dilanjutkan tahun 2012. “Selasa mendatang kita akan kembali memeriksa saksi dari PU Seluma mereka adalah Pengawas lapangan, Tim PHO dan tim peneliti kontrak. Kita harap saksi ini bersikap koperatif dalam pemeriksaan,” katanya. Sebelumnya Kasus Jalan Talang Rami telah menyeret 2 tersangka. Erson Junaidi ST dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 bulan, serta kontraktornya, Heriyanto saat ini masih kabur. (333)
3 Tsk Talang Rami Segera Diumumkan
Jumat 12-12-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,15:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kumpulkan Bos Tambang Batu Bara, Truk Over Tonase Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,12:27 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:08 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Dua Kali Sepekan, Dilanjutkan Mars Kota Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,13:51 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Camat, Kawal Percepatan APBDes Perubahan 2026 dan RKP 2027
Terkini
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,15:50 WIB