Dukcapil Keluarkan KTP Sementara

Jumat 12-12-2014,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Pasca distopnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) pada 14 November lalu oleh Mendagri, masyarakat yang sudah melakukan perekaman elektronik KTP tidak perlu khawatir. Pasalnya, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengeluarkan KTP sementara atau surat keterangan yang dikeluarkan dai camat sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Hanafi menjelaskan, surat keterangan atau KTP sementara tersebut sah dalam penggunaan administrasi surat menyurat kependudukan. Bahkan didalam surat tersebut dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti perekaman data e-KTP. \"Artinya melalui surat tersebut dengan didampingi KTP lama, pemberlakuanya sama seperti KTP-El. Jadi warga tidak perlu kawatir kalau ada kepengurusan seperti mengurus bank, pinjaman, perpajakan dan lainnya bisa menggunakan KTP sementara tersebut,\" jelas Hanafi. Selain itu, Hanafi mengatakan, Dukcapil berharap tidak ada lagi yang menolak untuk memberlakukan surat keterangan ini sebagai pengganti sementara KTP-Elektronik. \"Banyak warga kita yang saat ini sudah melakukan perekaman e-KTP, namun identitas itu belum selesai dicetak di Jakarta. Nah, sebagai pengantinya warga itu bisa menggunakan surat yang kita maksud,\" kata Hanafi.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait