BENGKULU, BE - Hingga saat ini tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 14 orang tersangka proyek pembangunan Jalan Sentra Pertanian (JSP), Kaur, sepanjang 11 KM. Meski begitu, tim penyidik tak melakukan penahanan kepada 14 orang tersangka ini. Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui DIr Reskrimsus Kombes Pol Roy Hardi Siahaan Sik SH MH, mengatakan, tersangka ini tidak dilakukan atas sikap kooperatif yang dilakukannya. Namun, jika nantinya, mereka tak bersifat kooperatif, tak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan. \"Yang paling penting adalah bagaimana proses perkara ini kita sidik hingga tuntas. Nanti kita lihat, kalau ternyata kami nilai tidak kooperatif dalam upaya menghilangkan barang bukti maka akan kita tahan,\" jelas Roy, Rabu (10/12) kemarin. Lebih lanjut dijelaskan Roy, sesuai dengan pernyataan sebelumnya, 4 dari 14 tersangka ini telah mengembalikan uang sejumlah Rp 510 juta dari Rp 2,1 miliar uang kerugian negara yang ditimbulkan mereka dan akan mengembalikan sisanya pada bulan Desember 2014 ini. \"Sesuai rencana dan kesepakan dari tersangka, pengembailan hari ini. Namun hingg saat sore ini, mereka tak datang, nanti akan kita lihat alasan mereka,\" kata Roy. Sekedar mengingatkan, kasus tersebut berawal dari dari pembangunan fisik dari proyek JSP di desa Pondok Pusaka, Kaur yang diduga terdapat mark up dan penyelewengan. Dimana seharusnya panjang jalan yang dibutuhkan oleh petani dalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 KM. Namun, dalam proses pengerjaannya ternyata dikurangi dari RAB yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan yang seharusnya 8 mete, relaisasi di lapangan tak sesuai prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu, total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar. Sejauh ini, sudah 4 orang tersangka yang bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara, mereka diantaranya MB (ketua tim PHO), LI (PPTK), BA (Konsultan) dan SE ( Kontraktor pelaksana). Sementara 10 orang tersangka lainnya, hingga saat ini belum memberikan penyataan bersedia mengambalikan atau tidak.(135)
Kooperatif, 14 Tsk JSP Kaur Tak Ditahan
Kamis 11-12-2014,09:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :