Pelaksanan Perda, Tunggu Perbup

Selasa 09-12-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE – Pelaksanan Peraturan Daerah (Perda) wajib membaca Al Quran untuk siswa sekolah dasar (SD), SMP. Serta bagi pasangan yang akan menikah, masih terkendala dengan aturan turunan (Perbup). Sebab, setelah disahkan payung hukumnya aturannya turunannya belum juga diluarkan Bupati Benteng H Ferry Ramli SH MH. Selain itu, pemberlakuan perda ini juga masih harus menunggu proses sosialisasi. Aatu anggota DPRD Bengkulu Tengah yakni Sucipto, berpandangan, pihak eksekutif harus segera menyusun anggaran kebutuhan sosialisasi agar rencana pemberlakuan tahun depan bisa berjalan sesuai jadwal. \"Kita ingin dala pelaksanaan ataupun penerapannya nanti berjalan maksimal dan tidak menemui kendala apapun,\" terangnya. Ditambahkannya, memang hal ini sangat diperlukan. Dengan lahirnya Perda itu, akan menjadikan masyarakat khusunya di Benteng akan meningkat keimanannya, dan bisa melahirkan oralitas yang baik, khususnya bagi generasi penerus. \"Kalau sudah ada aturan sejak dini, maka bisa menjadi bahan ingatan semua orang, melalui pelaksanaan Perda wajib mengaji ini,\" demikian Sucipto. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait