Pemprov Hadirkan Mama Dedeh

Selasa 09-12-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar Tabligh Akbar dalam rangka menutup tahun 2014 ini dan memperingati HUT Provinsi Bengkulu yang ke-46.  Jika sebelumnya Pemprov hanya menghadirkan ustadz biasa, kali ini Pemprov akan  menghadirkan ustadzah papan atas yang kerap muncul dilayar televisi, yakni Hj Dede Rosidah Syarifudin atau akrab disapa Mama Dedeh. Tabligh akbar tersebut akan diselenggarakan di Balai Raya Semarak Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (16/12) dimulai pukul 10.00 WIB. Sebagai persiapan awal, kemarin pagi, pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menggelar rapat dengan Asisten III, seluruh Kepala SKPD, Kepala Biro  Kesra di ruang rapat Raflesia lantai 2 kantor Gubernur Bengkulu.  \"Mama Dedeh akan berceramah di hadapan ribuan masyarakat Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini selain dalam rangka HUT Provinsi Bengkulu yang ke-46, pengajian akhir tahun 2014 juga menyambut tahun baru 2015,\" kata Sumardi. Dalam rapat tersebut, Sumardi menginstruksikan agar para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mensoialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat hadir mengikuti kegiatan tahunan itu. \"Para Kepala SKPD berkewajiban menyampaikan atau mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat, karena kurang pas rasanya jika kita mengundang ustazah nasional, tapi yang hadir hanya sedikit,\" ujarnya. Selain itu,  mantan caretaker Walikota Bengkulu ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak hanya mengundang masyarakat se Provinsi Bengkulu, tapi juga organisasi masyarakat (Ormas) Islam, organisasi profesi, organisasi kemahasiswan, organisasi pemuda dan tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat.   \"Semakin banyak yang hadir maka kegiatan ini semakin bermakna,\" imbuhnya. Untuk pakaian peserta, Sumardi mengatakan, jika tidak keberatan diminta untuk mengenakan baju putih. Namun jika hal tersebut dianggap memberatkan, maka dibolehkan menggunakan pakaian lain, asalkan sopan dan tidak mencolok.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait