BENGKULU, BE - Oka Triajinata (33), seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Jalan Nangka RT 13 Kelurahan Panorama, Singaran Pati, Kota Bengkulu, tertipu Rp 21 juta karena dijanjikan oleh dua orang pelaku IN dan UK untuk mengerjakan proyek Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Kasus penipuan terjadi 27 November lalu, namun baru dilaporkan ke Mapolres Bengkulu pada Minggu (07/12) lalu. Pihak Mapolres Bengkulu membenarkan mendapatkan laporan tersebut, kasus penipuan masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulak saksi. \"Kasus sudah kami terima untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi,\" ujar Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurita SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos. Data terhimpun, penipuan ini berawal dari kedua pelaku mendatangi rumah korban, seraya mengatakan ada pengerjaan proyek di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. Kedua pelaku membutuhkan dana Rp 21 juta untuk modal mengerjakan proyek tersebut. Sebagai jaminan kedua pelaku memberikan mobil Avanza merah metalik Nopol BD 1006 AP yang mereka kendarai. Kedua pelaku mengaku pemilik mobil tersebut, namun STNK mobil tersebut bukan atas nama salah satu pelaku. Karena percaya, korban memberikan uang tersebut kepada kedua pelaku. Namun setelah ditelusuri mobil bukanlah milik kedua pelaku melainkan mobil dengan status masih merental. Hingga saat ini kedua pelaku belum juga kembali untuk mengkonfirmasi terkait proyek tersebut.(cw4)
Dijanjikan Proyek, PNS Tertipu
Selasa 09-12-2014,10:26 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :