BENTENG, BE - Untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan terakhri tahun 2014, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Bengkulu Tengah hanya akan mengakomodir pengajuan yang ditandatangani Pjs Kades berstatus PNS. Mayoritas Pjs Kades saat ini dijabat oleh Sekdes. Hanya Sekdes yang berstatus PNS yang akan diakui tanda tangannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas BPMPD Hermanto Ali, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pengjuan pencairan ADD dari seluruh desa di Bengkulu Tengah. \"Pencairan ADD masih kita tunggu dari masing-masing desa,\" terangnya. Disebutkan Hermanto, berkas pengajuan pencairan ADD paling lambat ditunggu pihaknya tanggal 20 desember 2014 nanti. Lewat dari tanggal tersebut maka dana ADD tidak dapat dicairkan. \"Hingga 20 Desember masih kita tunggu. Jika masih saja belum mengajukan desa itu tidak dapat bagian untuk triwulan ini,\" sebutnya. Hermanto juga menjelaskan, pihaknya mensyaratkan surat pertanggungjawaban ADD triwulan sebelumnya, itu harus ditandatangani mantan kepala desa atau Pjs Kades yang sudah terlanjut dilantik beberapa bulan lalu.\" Jangan sampai ada desa yang tidak LPJ tentu akan berhubungan dengan hukum,\" pungkas Hermanto. (320)
Pencairan ADD Ditandatangani Sekdes
Senin 08-12-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,12:21 WIB
Identik dengan Wanita, Inilah 7 Penyebab Anemia Terjadi
Minggu 23-08-2026,20:55 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Minggu 23-08-2026,11:36 WIB
5 Pilihan Camilan Sehat Ini Cocok untuk Penderita Diabetes
Minggu 23-08-2026,16:49 WIB
Ini Dia Gear Wajib Anak Kuliahan Sebelum Magang di Kantor Media Online
Minggu 23-08-2026,09:57 WIB
4 Amalan Istri Agar Suami Dikejar Kekayaan
Terkini
Minggu 23-08-2026,20:55 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Minggu 23-08-2026,20:36 WIB
Banyak Pengemarnya, Inilah 5 Manfaat Keju untuk Kesehatan
Minggu 23-08-2026,19:47 WIB
Bagaimana Solusi Saat Lupa Rakaat Ketika Sholat, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Caranya
Minggu 23-08-2026,19:18 WIB
Mesra di Depan Anak Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Minggu 23-08-2026,18:25 WIB