Kesehatan Gratis tapi Bayar

Senin 08-12-2014,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Masyarakat diminta paham bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak semuanya gratis. Alias gratis tapi bayar. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Lisyenti Bahar SKM MPPM kemarin (7/12) di Bengkulu Utara (BU). \"Jaminan Kesehatan Nasional ini, setiap yang masuk akan membayar. Karena sifatnya seperti asuransi, hanya saja ada yang di bayar oleh pemerintah, yaitu bagi yang kurang mampu,\" ujarnya. Ditambahkannya, peserta JKN yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. PBI ini meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk peserta diluar PBI wajib membayar iuran sesuai dengan fasilitas kelas yang diambil. \"Adapun peserta JKN yang selain PBI adalah setiap orang yang telah  membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi  peserta Jaminan Kesehatan,\" terangnya. Dijelaskan Lisyenti, seperti pekerja penerima upah, bukan pekerja, pekerja bukan penerima upah, Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan WNI di luar negeri. Yang termasuk kategori pekerja penerima upah diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, dan pegawai swasta. Pihak yang tergolong bukan pekerja, terangnya, yakni investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan. Dijelaskannya, manfaat dari jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Manfaat pelayanan promotif & preventif meliputi Penyuluhan Kesehatan perorangan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat, Imunisasi Dasar meliputi BCG, DPT dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio dan Campak. Keluarga Berencana (KB) meliputi Konseling, Kontrasepsi dasar, Vasektomi dan Tubektomi. Skrining Kesehatan meliputi diberikan secara selektif yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan. Untuk iuran JKN PNS/TNI/POLRI/ Pensiun besaran iurannya 2 persen dari pekerja 3 persen  dari pemberi kerja dengan fasilitas Rawat inap kelas 3, sesuai pasal 16A dan 23. Iuran untuk pekerja penerima  upah selain PNS besar iuran sampai 30 Juni 2015, 0,5 persen dari pekerja, 4 persen dari pemberi kerja dan mulai 1 Juli 2015, 1 persen dari pekerja, 4 persen dari pemberi kerja dengan fasilitas rawat inap kelas 1 dan 2. Besarnya iuran dari pekerja  bukan penerima  upah dan bukan pekerja, lanjut Lisyenti, sebesar Rp 25.500 untuk fasilitas rawat inap kelas 3, Rp 42.500 untuk fasilitas rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500 untuk fasilitas rawat inap kelas 1. Pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap sampai mencapai kepesertaan pada tahun 2019. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait