Polda Periksa Kadis Tata Kota

Rabu 14-03-2012,03:34 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

RATU SAMBAN, BE - Diam-diam jajaran Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu juga mengusut pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) sejumlah bangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Salah satu yang menjadi fokus sampelnya pembangunan apotek di Jalan S Parman, Simpang Skip Kota Bengkulu. Kemarin (12/3), Kadis Tata Kota Bengkulu Ir Sahlan Sirad diperiksa selaku yang menerbitkan IMB sejumlah bangunan tersebut. Pemeriksaan ini sekaligus mengkonfrontir hasil pengukuran kepolisian atas bangunan tersebut.  \"Dari hasil pengukuran telah terlihat Garis Sempadan Bagunan kurang dari 30 meter dari badan jalan,\" terang salah satu sumber BE. Pemeriksaan dipastikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut. Termasuk pemilik bangunan juga akan dimintai keterangan. Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota, Ir Sahlan Sirad ketika ditemui BE di ruang kerjanya kemarin, membenarkan adanya pemeriksaan. Namun pemeriksaan itu menurutnya justru atas seputar penertiban bangunan yang dilakukan instansinya beberapa waktu lalu. \"Ini era reformasi, dalam menegakkan aturan pasti mempunyai risiko. Saat sekarang bila kurang senang bisa melapor sehingga sah-sah saja,\" tuturnya. Sahlan mengaku tak tahu siapa yang melakukan pengaduan dan pelaporan seputar IMB. Pastinya semua tugas yang diembankan kepadanya dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak menjadi batu pengganjal dikemudian hari. \"Bertindaklah sesuai dengan aturan dan tidak menambah-nambahi dalam melakukan suatu tindakan,\" pungkas Sahlan. (cw3/333)

Tags :
Kategori :

Terkait