BENGKULU, BE – Terkait ancaman Kermin Siin alias Kirmin, terpidana kasus pencucian uang, yang akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke polisi karena tidak mengembalikan sejumlah barang bukti milik Kermin, Kajari Bengkulu Wito SH MHum, menyatakan tidak takut. Bahkan Wito menantang pihak Kermin untuk melaporkan, jangan hanya mengancam. "Silakan saja jika ingin melapor, jangan gembar gembor saja di media, langsung saja," tantang Wito. Ia menambahkan, jika kejaksaan selaku eksekutor ingin melakukan eksekusi, haruslah ada identitas secara spesifik, seperti siapa pemilik mobil, membelinya dimana, dan uang dari mana sumbernya. "Itu semuakan harus jelas, jika tidak jelas apakah saya harus memerintahkan eksekusi langsung," imbuh Wito. Selain itu Wito juga belum melihat secara utuh kelengkapan barang bukti tersebut. Sementara masalah uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 434 juta, Kajari menanggapi uang tersebut merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpidana Kirmin. Karena Kejari hanya membuat surat perintah. Jika tidak ada dasarnya Kajari tidak bisa menandatangani surat tersebut. "Untuk bisa membuktikan bahwa itu milik dia (Kermin), tunjukkan suratnya ada tidak surat tersebut. Jika tidak ada suratnya masak dikasihkan ke dia. Jangan gembar gembor dulu,” kata Wito. Selain itu Wito juga menyerang Tito Aksoni selaku pengacara Kermin. “Selaku pengacara, dia (Tito) seharusnya tahu ada tidak barang buktinya atas nama siapa. Kita menyerahkan barang kan harus ada tanda terimanya," papar Wito kepada BE, Senin (1/12). Sebelumnya PH terpidana dan anak terpidana Kermin, melakukan jumpa pers pada, Minggu (30/11) di rumah Kermin. Mereka berencana melaporkan Kejari Bengkulu yang belum bisa mengembalikan BB yang seharusnya dikembalikan kepada terpidana.(cw4)
Kajari Tantang Kirmin
Selasa 02-12-2014,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB