BENGKULU, BE - Yayasan Lembak Bengkulu segera menggugat secara hukum terhadap Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH,MH. Hal ini terkait dengan pembiaran bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah, Dusun Besar, Singaran Pati. Walikota dianggap sebagai penanggung jawab, dianggap lalai sehingga mengancam ribuan petani akibat kekurangan debit air. Hal ini ditegaskan Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin, kemarin. \"Kami sudah menyiapkan bahan-bahan untuk melaporkan walikota ke Polda Bengkulu terkait alih fungsi lahan di kawasan cagar alam dusun besar, khususnya di sekitar \"Danau Dendam Tak Sudah,\" katanya. Ia mengatakan pembiaran terhadap berdirinya Ruko-Ruko di sekitar kawasan danau dan cagar alam mengancam mata pencaharian petani. Petani selama ini mengandalkan kebutuhan air dari DDTS itu. Sebelumnya pihaknya telah melaporkan menjamurnya bangunan liar di kawasan tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh walikota. \"Bila minggu ini tidak dilakukan eksekusi, maka berkas laporan kami sampaikan ke Polda. Kami menggugat secara pidana, dan saya sudah pelajari hal ini, sangat memungkinkan untuk dilakukan gugatan secara pidana,\" katanya. Ia mengatakan, walikota telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, namun setelah itu tidak pernah melakukan eksekusi terhadap bangunan liar masyarakat. Sehingga bangunan tersebut semakin banyak berdiri. \"Sampai saat ini Pemkot masih membiarkan bangunan diduga ilegal itu dan mengganggu proses suplay air danau ke ratusan hektare sawah petani terancam gagal panen karena kekurangan air akibat gangguan tersebut,\" ujarnya. Usman menegaskan, bila berdirinya bangunan di kawasan Cagar Alam tersebut terus dibiarkan, maka 50 tahun ke depan kebutuhan air masyarakat akan terhenti. Sehingga puluhan ribu masyarakat akan kehilangan mata pencaharian sebagai petani. \"Walikota, dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab,\" katannya. Berdasarkan UU No 41/1999 dan diperbaharui dengan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak dibenarkan mengganggu kawasan cagar alam. Tetapi saat ini banyak bangunan yang berdiri meski tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Salah satu contoh yang saat ini terjadi, saluran irigasi dari danau yang mengaliri ratusan hektare sawah petani menjadi terhalang akibat bangunan pondasi rumah dan toko dan perumahan. Suplai air dari danau tersebut ke persawahan di Kelurahan Dusun Besar, Kelurahan Surabaya dan Kelurahan Semarang semakin berkurang dan mengancam keberadaan sawah milik ratusan petani. \"Kondisi ini semakin diperparah dengan semakin menyusutnya debit air di kawasan cagar alam. Pemkot Bengkulu sudah selayaknya memperhatikan hal tersebut, tetapi tidak ada action hingga saat ini,\" katanya.(100)
Yayasan Lembak Gugat Walikota
Rabu 14-03-2012,03:25 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB