BENTENG, BE - Penarikan retribusi pembangunan tower di Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah, masih terkendala dengan peraturan. Kondisi itu mengakibatkan aparat desa belum melakukan penarikan. Sejumlah Kades di Kecamatan Pondok Kubang menunggu diterbitkannya Perbup, yang mengatur mengenai penarikan retribusi pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengamanan tower. Sehingga retribusi tower yang ada di kecamatan itu bisa segera direalisasikan dan juga bisa menjadi sumber pendapatan desa (PADes). Ketua Forum Kades Pondok Kubang Ispindi Said mengungkapkan, desa yang dipimpinnya itu sedikitnya ada 5 tower transmisi. Menurutnya keberadaan tower itu bukan saja berbahaya bagi kesehatan warganya. Namun juga dapat mengganggu tata kelola lingkungan desa. \"Di desa Pondok Kubang sendiri ada lima tower yang dapat ditarik retribusinya, sejauh ini masih menunggu ataruan untuk menjalankan itu,\" tegasnya. Seperti yang direncanakan oleh Dishubkominfo Benteng beberapa waktu lalu, bupati segera menerbitkan aturan mengenai tower yang banyak berdiri di Benteng. Retribusi itu bisa dilakukan dan desa bisa mendapatkan tambahan dana untuk melakukan pembangunan, sebab keberadaan tower itu bisa untuk PADes. \"Kita berharap demikian, sehingga ada payung hukum terhadap penarikan retribusinya,\" ucap Ispindi. Dijelaskannya mangacu pada Perda maka per bulan setiap tower harus membayar retribusi sebanyak Rp 8 juta, dengan target per tahun mencapai Rp 300 juta. Angka itu menurutnya sangat positif untuk pembangunan dan kemajuan desa secara khusus dan pembangunan Benteng secara umum. \"Meskipun Perda sudah ada tetapi aturan teknis pemungutan retribusi untuk provider tower, sampai saat ini belum itu juga belum bisa dilakukan. Padahal ini sumber yang potensial,\" tambah Ispindi. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Pariwisata selaku leading sektor, juga masih menunggu Perbup mengenai retribusi tower itu. Diketahui saat ini di Benteng sedikitnya terdapat 30 tower dari berbagai provider yang tersebar di 10 kecamatan. (320)
Pajak Tower Terkendala Aturan
Senin 01-12-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,09:53 WIB
Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB