BENTENG, BE - Penarikan retribusi pembangunan tower di Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah, masih terkendala dengan peraturan. Kondisi itu mengakibatkan aparat desa belum melakukan penarikan. Sejumlah Kades di Kecamatan Pondok Kubang menunggu diterbitkannya Perbup, yang mengatur mengenai penarikan retribusi pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengamanan tower. Sehingga retribusi tower yang ada di kecamatan itu bisa segera direalisasikan dan juga bisa menjadi sumber pendapatan desa (PADes). Ketua Forum Kades Pondok Kubang Ispindi Said mengungkapkan, desa yang dipimpinnya itu sedikitnya ada 5 tower transmisi. Menurutnya keberadaan tower itu bukan saja berbahaya bagi kesehatan warganya. Namun juga dapat mengganggu tata kelola lingkungan desa. \"Di desa Pondok Kubang sendiri ada lima tower yang dapat ditarik retribusinya, sejauh ini masih menunggu ataruan untuk menjalankan itu,\" tegasnya. Seperti yang direncanakan oleh Dishubkominfo Benteng beberapa waktu lalu, bupati segera menerbitkan aturan mengenai tower yang banyak berdiri di Benteng. Retribusi itu bisa dilakukan dan desa bisa mendapatkan tambahan dana untuk melakukan pembangunan, sebab keberadaan tower itu bisa untuk PADes. \"Kita berharap demikian, sehingga ada payung hukum terhadap penarikan retribusinya,\" ucap Ispindi. Dijelaskannya mangacu pada Perda maka per bulan setiap tower harus membayar retribusi sebanyak Rp 8 juta, dengan target per tahun mencapai Rp 300 juta. Angka itu menurutnya sangat positif untuk pembangunan dan kemajuan desa secara khusus dan pembangunan Benteng secara umum. \"Meskipun Perda sudah ada tetapi aturan teknis pemungutan retribusi untuk provider tower, sampai saat ini belum itu juga belum bisa dilakukan. Padahal ini sumber yang potensial,\" tambah Ispindi. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Pariwisata selaku leading sektor, juga masih menunggu Perbup mengenai retribusi tower itu. Diketahui saat ini di Benteng sedikitnya terdapat 30 tower dari berbagai provider yang tersebar di 10 kecamatan. (320)
Pajak Tower Terkendala Aturan
Senin 01-12-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB