BENTENG, BE - Penarikan retribusi pembangunan tower di Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah, masih terkendala dengan peraturan. Kondisi itu mengakibatkan aparat desa belum melakukan penarikan. Sejumlah Kades di Kecamatan Pondok Kubang menunggu diterbitkannya Perbup, yang mengatur mengenai penarikan retribusi pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengamanan tower. Sehingga retribusi tower yang ada di kecamatan itu bisa segera direalisasikan dan juga bisa menjadi sumber pendapatan desa (PADes). Ketua Forum Kades Pondok Kubang Ispindi Said mengungkapkan, desa yang dipimpinnya itu sedikitnya ada 5 tower transmisi. Menurutnya keberadaan tower itu bukan saja berbahaya bagi kesehatan warganya. Namun juga dapat mengganggu tata kelola lingkungan desa. \"Di desa Pondok Kubang sendiri ada lima tower yang dapat ditarik retribusinya, sejauh ini masih menunggu ataruan untuk menjalankan itu,\" tegasnya. Seperti yang direncanakan oleh Dishubkominfo Benteng beberapa waktu lalu, bupati segera menerbitkan aturan mengenai tower yang banyak berdiri di Benteng. Retribusi itu bisa dilakukan dan desa bisa mendapatkan tambahan dana untuk melakukan pembangunan, sebab keberadaan tower itu bisa untuk PADes. \"Kita berharap demikian, sehingga ada payung hukum terhadap penarikan retribusinya,\" ucap Ispindi. Dijelaskannya mangacu pada Perda maka per bulan setiap tower harus membayar retribusi sebanyak Rp 8 juta, dengan target per tahun mencapai Rp 300 juta. Angka itu menurutnya sangat positif untuk pembangunan dan kemajuan desa secara khusus dan pembangunan Benteng secara umum. \"Meskipun Perda sudah ada tetapi aturan teknis pemungutan retribusi untuk provider tower, sampai saat ini belum itu juga belum bisa dilakukan. Padahal ini sumber yang potensial,\" tambah Ispindi. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Pariwisata selaku leading sektor, juga masih menunggu Perbup mengenai retribusi tower itu. Diketahui saat ini di Benteng sedikitnya terdapat 30 tower dari berbagai provider yang tersebar di 10 kecamatan. (320)
Pajak Tower Terkendala Aturan
Senin 01-12-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB