Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil

Senin 01-12-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AIR BESI, BE - Modus operandi kasus dugaan pemerkosaan oleh pelaku berinisial, Os (19) warga Desa Sawang Lebar Tanjung Agung Palik (TAP) terhadap pacarnya sendiri, Rs (16) warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal terungkap. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara (BU) Hendri H Siregar, S.Ik melalui Kapolsek Air Besi, Ipda Ritian Handayani, S.Ik, kemarin. Dijelaskannya, sebelum memperkosa, pelaku memotret tubuh korban terlebih dahulu. Kemudian, ancaman pun dilancarkan sebelum pelaku melampiskan nafsu bejatnya. Sementara itu, OS ditangkap 26 November. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap korban maupun pelaku. Walaupun pelaku sudah mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap RS yang juga pacar pelaku itu dilakukan sebanyak 8 kali. Tapi, terkait dengan perbuatan tersebut pelaku masih banyak membantah jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar ancaman. Menurut pelaku, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. \"Pelaku banyak membantah kalau ia melakukan ancaman pada korban, tapi saat ini kita sudah priksa keduanya. Ini murni dan pelaku harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,\" jelas Kapolsek Ipda Ritian. Sementara itu, terkait kasus tersebut pelaku Os dikenakan pasal 81 (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. Saat ini pemeriksaan tetap dilanjutkan, hingga kelengkapan berkas tersebut dinyatakan lengkap dan selanjutnya segera di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur. \"Untuk masyarakat, agar  tetap waspada terhadap anak-anak yang masih dibawah umur untuk memberikan pengawasan yang ekstra sehingga tidak akan terjadi kasus pemerkosaan,\" tuturnya. Sebab masa depan anak-anak masih panjang serta banyak pula pengaruhnya jika sudah menjadi korban, baik dari segi fisik maupun psikologinya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait