BENGKULU, BE – Tiga orang terdakwa kasus dugaan penyimpangan dan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu, meminta hakim Pengadilan Tipikor meringankan hukuman mereka, jika memang mereka salah dalam menggunakan dana RSMY tersebut. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa dalam sidang pembelaan atau pledoi di ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (28/11). \"Memang tak mudah membuktikan apa yang sudah dibacakan JPU. Saya berbicara jujur dan membacakan pembelaan ini, demi kepentingan hukum. Semua uang yang diperintahkan atasan untuk disampaikan kepada tim pembina Provinsi selalu saya sampaikan dan itu semua ada saksinya. Saya mohon majelis hakim meninjuau kembali dan meringankan hukuman,\" kata Darmawi, salah satu terdakwa. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, H Sultoni SH MH, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota, penasihat hukum (PH) Darmawi, H Ali Thasa SH MH juga meminta kepada hakim agar tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tersebut diringankan, bahkan dibebaskan dari tuntutan. \"Dalam dakwaan yang dibuat JPU itu tidak terbukti secara sah menyatakan terdakwa dihukum. Kami meminta untuk dibebaskan dari tuntutan. Selain apa yang dilakukan oleh terdakwa ini merupakan perintah dari atasan, dan semuanya telah dilaksanakan sesuai dengan perintah. Tidak ada niat terdakwa untuk melakukan perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri maupun orang lain,\" sampai Ali Thasa, saat membacakan pembelaan. Dalam persidangan kemarin, tak hanya Darmawi, kedua terdakwa lainnya dr Zulman Zuri Amran dan Hisar C Sihotang SKM MSi melakukan pembelaan dan meminta agar hukuman tersebut diringankan. Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan kepada mereka. Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan), dituntut 5 penjara dan membayar denda Rp 100 juta dan Subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 689.30, dr Zulman Zuri Amran (mantan Direktur RSMY), dituntut oleh jaksa penutut umum (JPU) selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kuruangan serta membayar uang pengganti Rp 174 juta. Sementara itu, Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) yang dituntut dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kurungan.(135)
Terdakwa RSMY Minta Diringankan Hukuman
Sabtu 29-11-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB