BENGKULU, BE – Tiga orang terdakwa kasus dugaan penyimpangan dan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu, meminta hakim Pengadilan Tipikor meringankan hukuman mereka, jika memang mereka salah dalam menggunakan dana RSMY tersebut. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa dalam sidang pembelaan atau pledoi di ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (28/11). \"Memang tak mudah membuktikan apa yang sudah dibacakan JPU. Saya berbicara jujur dan membacakan pembelaan ini, demi kepentingan hukum. Semua uang yang diperintahkan atasan untuk disampaikan kepada tim pembina Provinsi selalu saya sampaikan dan itu semua ada saksinya. Saya mohon majelis hakim meninjuau kembali dan meringankan hukuman,\" kata Darmawi, salah satu terdakwa. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, H Sultoni SH MH, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota, penasihat hukum (PH) Darmawi, H Ali Thasa SH MH juga meminta kepada hakim agar tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tersebut diringankan, bahkan dibebaskan dari tuntutan. \"Dalam dakwaan yang dibuat JPU itu tidak terbukti secara sah menyatakan terdakwa dihukum. Kami meminta untuk dibebaskan dari tuntutan. Selain apa yang dilakukan oleh terdakwa ini merupakan perintah dari atasan, dan semuanya telah dilaksanakan sesuai dengan perintah. Tidak ada niat terdakwa untuk melakukan perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri maupun orang lain,\" sampai Ali Thasa, saat membacakan pembelaan. Dalam persidangan kemarin, tak hanya Darmawi, kedua terdakwa lainnya dr Zulman Zuri Amran dan Hisar C Sihotang SKM MSi melakukan pembelaan dan meminta agar hukuman tersebut diringankan. Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan kepada mereka. Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan), dituntut 5 penjara dan membayar denda Rp 100 juta dan Subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 689.30, dr Zulman Zuri Amran (mantan Direktur RSMY), dituntut oleh jaksa penutut umum (JPU) selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kuruangan serta membayar uang pengganti Rp 174 juta. Sementara itu, Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) yang dituntut dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kurungan.(135)
Terdakwa RSMY Minta Diringankan Hukuman
Sabtu 29-11-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB