BENGKULU, BE - Setelah melakukan penahanan kepada 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek master plan di kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013 lalu, tim penyidik Kejari saat ini dalam proses penyusunan berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Desember 2014 ini. \"Berkas tersangka master plan saat ini sudah dalam proses perampungan, awal bulan Desember akan kita limpahkan ke pengadilan,\" beber Kajari Bengkulu, Wito SH MHum. Keenam tersangka ini diantarnya Yalinus Kadis Tata Kota Bengkulu, Imam Supardi Direkutur CV Arsindo, Hari Mukti Direktur CV Mitra Konsultan, 3 konsultan dari CV Arsindo, Surya Darma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Dikatakan Kajari, meski telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, namun tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Hal ini tergantung dari fakta yang diperolah dalam persidangan nantinya. \"Tersangkanya bertambah atau tidak, kita lihat dulu dari fakta yang ada dipersidangan nanti. Bisa saja akan ada penambahan tersangka,\" jelas Wito. Kembali diingatkan, proyek penyusunan master plan di kawasan Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196 juta ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Selanjutnya, pada 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh Dinas Tata Kota ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real.(135)
Tsk Master Plan Disidang Desember
Jumat 28-11-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB