BENGKULU, BE - Apa yang dialami Yulius Afnal (47),swasta, warga Jalan M Hatta No 35 Kelurahan Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara sungguh malang. Berniat membeli alat berat buldozer malah tertipu 390 juta. Pelaku penipuan tersebut atas nama DI (35) swasta, warga Jalan Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kronologis kejadian pada Sabtu 28 Juni lalu, berawal ketika pelaku menjual alat berat tersebut kepada korban. Harga yang diminta pelaku sebesar 470 juta, namun alat tersebut masih kondisi kredit selama 10 bulan lagi, dengan total angsuran sebesar 390 juta, sisa angsuran tersebut menjadi tanggung jawab pelaku. Namun angsuran tersebut tidak disetorkan pelaku ke bank, sehingga alat yang seharusnya sudah menjadi milik korban, ditarik oleh pihak bank sebagai jaminan. Akibat perlakuan pelaku, Rabu (26/11) lalu korban melapor ke Mapolres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin S Sos membenarkan pihaknya mendapat laporan tersebut. \"Kasus penipuan ini sedang dalam proses penyelidikan, untuk informasi lebih lanjut akan kami informasikan,\" demikian Amsal.(cw4)
Beli Alat Berat Tertipu 390 Juta
Jumat 28-11-2014,10:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :