BENGKULU, BE - Sidang putusan dengan terdakwa ZN (39) warga Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Kota Bengkulu berlangsung Kamis (27/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun hakim kemudian memvonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terkait putusan itu, terdakwa menerima putusan itu. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 Agustus 2014 lalu. Saat itu terdakwa ribut dengan korban Helmi Sayuti di masjid. Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mendorong korban ke tembok masjid sampai korban lemas. Tidak sampai disitu terdakwa juga menabrak korban dari arah belakang dengan sepeda motor. Akibatnya korban pingsan di tempat kejadian. Sidang sendiri dipimpin Cipta Sinuraya SH dan hakim anggota Rendra Yozar DP SH MH serta Syamsul Arif SH MH.(cw4)
Tabrak Teman, Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat 28-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB