BENGKULU, BE - Sidang putusan dengan terdakwa ZN (39) warga Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Kota Bengkulu berlangsung Kamis (27/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun hakim kemudian memvonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terkait putusan itu, terdakwa menerima putusan itu. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 Agustus 2014 lalu. Saat itu terdakwa ribut dengan korban Helmi Sayuti di masjid. Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mendorong korban ke tembok masjid sampai korban lemas. Tidak sampai disitu terdakwa juga menabrak korban dari arah belakang dengan sepeda motor. Akibatnya korban pingsan di tempat kejadian. Sidang sendiri dipimpin Cipta Sinuraya SH dan hakim anggota Rendra Yozar DP SH MH serta Syamsul Arif SH MH.(cw4)
Tabrak Teman, Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat 28-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:28 WIB
Masa Penahanan Berakhir, Dua Terdakwa Fidusia BCA Finance Johan-Nikolas Akhirnya Bebas Demi Hukum
Selasa 01-09-2026,10:50 WIB
Mengapa Bau Hujan Terasa Khas? Ternyata Ada Penjelasan Ilmiahnya
Selasa 01-09-2026,12:24 WIB
Air Dingin Bikin Berat Badan Naik? Jangan Terjebak Mitos, Ini Faktanya
Terkini
Selasa 01-09-2026,16:58 WIB
Relawan SPPG Ratu Agung Keluhkan Hak Kerja dan BPJS Kesehatan
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:48 WIB
Rumah Warga Talang Tais Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
Selasa 01-09-2026,14:24 WIB
Bencoolen Sports Week 2026 Digelar, Fun Run 5K Jadi Salah Satu Agenda Utama
Selasa 01-09-2026,14:20 WIB