BENGKULU, BE - Sidang putusan dengan terdakwa ZN (39) warga Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Kota Bengkulu berlangsung Kamis (27/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun hakim kemudian memvonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terkait putusan itu, terdakwa menerima putusan itu. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 Agustus 2014 lalu. Saat itu terdakwa ribut dengan korban Helmi Sayuti di masjid. Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mendorong korban ke tembok masjid sampai korban lemas. Tidak sampai disitu terdakwa juga menabrak korban dari arah belakang dengan sepeda motor. Akibatnya korban pingsan di tempat kejadian. Sidang sendiri dipimpin Cipta Sinuraya SH dan hakim anggota Rendra Yozar DP SH MH serta Syamsul Arif SH MH.(cw4)
Tabrak Teman, Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat 28-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,13:31 WIB
Puskesmas Kampung Bali Kota Bengkulu Usai Direnovasi, Dinkes Targetkan Akreditasi Paripurna
Selasa 11-08-2026,13:19 WIB
Buka Mini Soccer HUT RI, Bupati Kaur Ajak ASN Jaga Sportivitas dan Kekompakan
Selasa 11-08-2026,13:29 WIB
DPRD Kota Bengkulu Siapkan Perda Perlindungan Guru, Ditargetkan Diusulkan Awal 2027
Terkini
Rabu 12-08-2026,12:30 WIB
25 Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi Agustus
Rabu 12-08-2026,12:23 WIB
Kebakaran Hebat Landa Gang Damai Pengantungan Bengkulu, Sejumlah Rumah dan Bedengan Terbakar
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB