BENGKULU, BE - Sidang putusan dengan terdakwa ZN (39) warga Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Kota Bengkulu berlangsung Kamis (27/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Suzana Julianti SH karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun hakim kemudian memvonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terkait putusan itu, terdakwa menerima putusan itu. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 21 Agustus 2014 lalu. Saat itu terdakwa ribut dengan korban Helmi Sayuti di masjid. Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mendorong korban ke tembok masjid sampai korban lemas. Tidak sampai disitu terdakwa juga menabrak korban dari arah belakang dengan sepeda motor. Akibatnya korban pingsan di tempat kejadian. Sidang sendiri dipimpin Cipta Sinuraya SH dan hakim anggota Rendra Yozar DP SH MH serta Syamsul Arif SH MH.(cw4)
Tabrak Teman, Divonis 5 Bulan Penjara
Jumat 28-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB