BENGKULU, BE - Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu menyatakan, sertifikat tanah yang dimiliki oleh sebagian warga RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai dikaji ulang. Pasalnya, tanah warga ini sebagian masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Demikian dinyatakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir Izda Putra MM, melalui Kepala Bagian Tata Usahanya, Siyamto A Ptnh MSi, kemarin. Ia menjelaskan, warga yang telah dinyatakan masuk ke dalam wilayah Bengkulu Tengah harus mengurus ulang sertifikatnya. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dimana setiap sertifikat tanah harus disesuaikan dengan domisilinya. \"Kalau memang sudah ditetapkan tata batas yang baru, maka warga yang berkenaan harus mengurus ulang sertifikatnya itu. Ini fungsinya untuk memudahkan warga itu sendiri. Misalnya untuk peminjaman kepada bank. Itu harus sesuai dengan wilayah induknya,\" ungkapnya. Sekalipun ada warga yang berada di tengah-tengah perbatasan, lanjutnya, warga bisa memiliki 2 sertifikat, baik yang berada di wilayah Kota Bengkulu, maupun yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. \"Di Solo juga ada yang seperti itu. Misalnya ada salah satu hotel besar yang ada di perbatasan. Sertifikatnya masuk dalam 3 wilayah sekaligus. Wilayahnya itu satu masuk Sukoharjo, satu masuk Karanganyar, satu masuk Surakarta. Karena tanahnya memang sangat luas dan dia masuk dalam perbatasan. Mereka harus menerbitkan 3 sertifikat dari wilayah yang berbeda-beda,\" ungkapnya. Sementara kuasa hukum warga RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai, Ahmad Syahrul SH, menyatakan, pihaknya saat ini masih menanti keputusan DPRD Kota Bengkulu untuk menyelesaikan masalah sengketa ini. \"Dalam hearing dengan dewan kemarin, mereka berjanji akan memanggil pihak-pihak yang terkait seperti BPN, Bagian Pemerintah, dan lain-lain. Sejauh ini kami masih menanti komitmen tersebut,\" ungkapnya. Sementara Pemerintah Kota Bengkulu menyerahkan masalah sengketa tata batas antara Kota Bengkulu dengan Bengkulu Tengah (Benteng) kepada Gubernur Bengkulu. Hal ini mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi. \"Tapi dalam ketetapannya, wilayah itu memang masuk kawasan Bengkulu Tengah. Sejauh ini kita masih menunggu fasilitasi dari provinsi. Belum ada perkembangan lebih lanjut,\" ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kota, M Dani SH. (009)
Sertifikat Warga Bentiring Dikaji Ulang
Selasa 25-11-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :