BENGKULU, BE - Kendati telah mengembalikan sejumlah uang yang dianggap merupakan kerugian negera dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Sentra Pertanian (JSP) Kaur oleh 4 dari 14 tersangkanya, namun hal tersebut tak akan menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Dir Reskrimsus, AKBP Roy Hardi Siahaan SIK, mengatakan, dengan mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara, ini akan menjadi pertimbangan dari hakim dalam memberikan keputusan di persidangan nantinya. \"Proses pidana tetap berjalan, dengan mengembalikan uang ini akan menjadi pertimbangan hakim nantinya,\" kata Roy. Lebih lanjut diungkapkan Roy, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang paling diutamakan adalah bagaimana kerugian nagara tersebut bisa dikembalikan oleh tersangka. Oleh sebab itu, Polda akan berusaha semaksimal mungkin menuntaskan perkara korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu ini dengan target dapat mengembalikan semua kerugian negara yang ditimbulkan. \"Tujuan dari penanganan perkara ini adalah bukan hanya untuk mempidanakan pelakunya, tapi bagaimana semaksimal mungkin kerugian negara bisa kita tarik kembali. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada 4 orang tersangka yang pertama kali ditetapkan penyidik, mereka bersedia mengembalikan kerugian negara secara bertahap,\" terang Roy. Seperti yang dilansir sebelumnya, keempat tersangka tersebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 510 juta, Rabu (19/11). Dari Rp 1,2 miliar yang bersedia mereka kembalikan, dan sesuai dengan pernyataan yang telah mereka buat, para tersangka ini akan mengembalikan sisanya pada 15 Desember 2014. 5 Tim PHO Kembali Diperiksa Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang pihak lelang, Rabu (19/11), tim penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus kembali melakukan pemeriksaan kepada 5 tersangka lainnya, yang merupakan anggota tim PHO yakni, LI, EN, SA, HA, LN, Kamis (20/11). Kelima tersangka ini diperiksa secara tertutup oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, belum dipastikan bahwa ke 10 tersangka ini juga akan mengembalikan kerugian negara. \"Sampai sejauh ini kita belum menerima pernyataan dari mereka apakah mereka mau mengembalikan atau tidak,\" tandas Roy.(135)
Kembalikan Uang Negara Tak Hentikan Proses Hukum
Jumat 21-11-2014,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :