BENGKULU, BE - Meskipun pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2000 perliter untuk premium (bensin) dan solar, namun Upah Menimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 nanti tetap Rp 1,5 juta perbulannya. UMP tersebut sudah tidak bisa ditambah atau dikurangi lagi, karena sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu nomor X.475.XIV Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2015. \"Kita sangat memahami, bahwa dengan naiknya harga BMM ini, maka secara otomatis semua kebutuhan akan ikut naik. Tapi saya sebagai kepala daerah juga tidak bisa merubah pendapatan pekerja dengan menaikkan UMP yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, karena penetapan UMP itu ada mekanismenya,\" kata Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, usai melepas Pawai Pembangunan dalam rangka memeriahkan HUT Provinsi Bengkulu yang ke 46 di Gedung Daerah, kemarin. Junaidi mengungkapkan, penetapan UMP 2015 memang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layal (KHL) sebelum harga BBM naik. Karena tim, baik dari pekerja maupun dari dewan pengupahan melakukan survei sebelum harga BBM naik. \"Karena UMP itus sudah ditetapkan sebelum harga BBM naik, maka selama 1 tahun ke depan pemberian upah kepada pekerja tetap berdasarkan UMP itu,\" terangnya. Perubahan baru bisa dilakukan utuk tahun 2016 mendatang, berdasarkan hasil survei atau penghitungan yang dilakukan oleh pekerja dan dewan pengupahan Provinsi Bengkulu. \"Kalau mau diubah, ya harus menunggu tahun 2016. Itupun belum tahu besaran kenaikannya berapa karena penetapannya berdasarkan hasil survei dan penghitungan KHL,\" imbuhnya. Untuk itu, Gubernur Junaidi pun meminta kepada semua perusahaan di Provinsi Bengkulu untuk memberikan upah kepada karyawannya tetap mempedomani UMP tersebut, sepanjang perusahaan itu mampu. Jika benar-benar tidak mampu, maka diberikan keringanan dengan penetapan gaji berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, namun sebelumnya keuangan perusahaan itu harus diaudit untuk membuktikan kondisi keuangannya. \"Kita mengimbau kepada seluruh perusahaan yang sudah mampu untuk menerapkan SK Gubernur tentang UMP itu, jika ada perusahaan yang sengaja tidak menerapkannya padahal mampu, nanti akan ada tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu yang akan turun melakukan pengawasan,\" bebernya. Ditanya masih banyaknya perusahaan yang memberikan upah kepada pekerjanya jauh dibawah UMP, Junaidi mengaku pihaknya tidak bisa terlalu masuk ke ranah penentuan upah tersebut. Karena pekerja pun bersedia menerima upah seadanya karena tidak ada lapangan kerja lain. Di sisi lain pengusaha pun hanya mampu sebatas itu menggaji karyawannya. \"Ini serba sulit, karena pekerja sendiri tidak mempermasalahkan gaji yang dibawah UMP itu. Di sisi lain kemampuan perusahaannya juga belum mampu, dan pemerintah sendiri tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan itu, kecuali perusahaan besar dan mapan wajib hukumnya memberikan upah sesuai UMP,\" pungkas mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini. (400)
UMP 2015 Tetap Rp 1,5 Juta
Jumat 21-11-2014,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :