JAKARTA, BE – Ada angin segar bagi para tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang membuat formulasi baru untuk pengangkatan mereka menjadi abdi negara. Kebijakan itu ditargetkan mulai tahun depan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kantornya baru saja dilurug para TH K-2 yang tidak lulus tes. ”Mereka kecewa karena merasa sebagai TH K-2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan TH K-2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya. Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid adalah yang memenuhi ketentuan pemerintah. Yaitu, sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005, mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD, dan tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014. Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah TH K-2 secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu TH K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung. Pejabat dari Sumedang, Jawa Barat, itu menjelaskan, setelah pengumuman kelulusan ujian TH K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para TH K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian. ”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman. Hingga saat ini, BKN terus memerika ulang dokumen kelulusan TH K-2. Jika ditemukan, nama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret. Dalam perkembangannya saat ini, para TH K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan TH K-2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu. ”Sampai saat ini belum bisa dijalankan sistem ganti nama secara langsung seperti itu,” katanya. Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan TH K-2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para TH K-2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan. Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat TH K-2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat TH K-2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai. Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja TH K-2 yang akan diangkat. (wan/c11/end)
Pengangkatan Honorer K-2 Dibuka Lagi
Kamis 20-11-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB
SDN 77 Padang Serai Overload, Warga dan DPRD Sepakat Usulkan Pendirian Sekolah Baru
Jumat 06-11-2026,21:11 WIB
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, SU Masih Belum Ditahan
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Jumat 06-11-2026,18:17 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027: Syarat dan Jadwal Lengkap
Terkini
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB
Tinjau Pembangunan TPS 3R di Harapan Makmur, Erna Sari Dewi Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PADes
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,12:29 WIB
Taekwondo Mukomuko Raih Enam Medali Perunggu di POPDA 2026
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB