KOTA MANNA, BE – Si (20), warga Desa Tanjung Alam, Kedurang Bengkulu Selatan (BS) yang ditangkap Selasa (18/11) pukul 13.00 WIB di jalan raya Desa Sukajaya, Kedurang Ilir, karena membawa 5 paket ganja senilai Rp 250 ribu, kepada BE mengaku, awalnya mengisap ganja karena diajak teman. “Saya menghisap ganja diajak teman pak. Tapi akhirnya ketaghian,” kata Si didampingi tersangka lainnya, dan Pa (18). Dikatakan Si, pada awalnya setahun lalu, ada temannya Zu (25), datang dari Kota Bengkulu ke desanya. Saat itu Zu menemui Si kemudian menghisap ganja di depannya. Kemudian Zu mengajak Si menghisap ganja itu. Karena ajakan itu, Si pun tergiur dan mencoba menghisap ganja. Setelah itu dirinya pun ketagihan untuk selalu menghisap ganja. “Ganja yang saya hisap itu bukan uang saya untuk membelinya, namun dari Zu,” ucap Si. Dikatakan Si, selama ini Zu hampir setiap minggu datang ke desanya dan selalu membawa ganja. Mereka berdua pun menghisap ganja di pinggir lapangan bola atau ditempat sepi lainnya. Dalam pesta ganja itu, mereka berempat yakni Zu dengan seorang temannya dari Kota Bengkulu dan Pa. Hanya saja mulai Senin kemarin Zu tidak membawa ganja dari Kota Bengkulu, lalu Zu memberikan uang kepada Si dan menyarankan pada Si untuk membeli ganja ke Padang Guci, Kaur. “Saya membeli ganja ditemani Pa, kami berdua hari Senin beli dua paket senilai Rp 100 ribu dan kemarin (Selasa red) beli 5 paket senilai Rp 250 ribu. Semua uang itu dari Zu, kami berdua hanya diberi upah bisa menghisap ganja secara gratis,” terang Si. Sedangkan Pa sendiri kepada BE mengaku baru dua bulan menghisap ganja. Hal itu pun dilakukannya lantaran diajak Si. “Saya diajak teman,” kata Pa sambil menunjuk ke arah Si. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riski Akbar mengungkapkan, dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka diketahui positif. Lalu polisi akan memburu Zu yang diduga sebagai pengedar ganja serta penjualnya yang berada di Kabupaten Kaur. Sedangkan terhadap Si dan Pa, keduanya bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun. “Si dan Pa sudah kami tetapkan sebagai tersangka pemakai ganja, pengedarnya saat ini sedang kami buru,” terang Riski. Sekedar mengingatkan, Si dan Pa sebelumnya dibekuk di jalan raya Desa Sukajaya, Selasa pukul 13.00 WIB. Saat dicegat, keduanya membawa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat. Saat digeledah, dari tas ransel yang dibawa Pa ditemukan 5 paket ganja yang dibungkus koran.(369)
Isap Ganja Diajak Teman
Kamis 20-11-2014,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB
Dituding Terima Rp500 Juta dari Repal, Kuasa Hukum Tomi Yusriya Tantang: Tunjukkan Buktinya!
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Terkini
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB
Disnakertrans Mukomuko Buka Peluang Kerja Luar Negeri, Dari Taiwan Hingga Singapura
Jumat 11-09-2026,14:24 WIB
Polres Mukomuko Bedah Rumah Warga SP.8 dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Jumat 11-09-2026,14:22 WIB
APBD-P 2026 Kota Bengkulu Fokus Evaluasi Kegiatan Fisik dan Perbanyak Program Kemasyarakatan
Jumat 11-09-2026,13:36 WIB
Lelang Dirut PDAM Tirta Hidayah Bengkulu Segera Dimulai, Tim Seleksi Telah Dibentuk
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB