BENGKULU, BE - Sekitar pukul 23.00 WIB Senin (17/11), seorang pensiunan PNS, Lukman (68), warga Jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah ditangkap oleh jajaran Subdit Harda Bangtah Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu. Pasalnya, lelaki tua itu terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan barang antik jenis pedang samurai. Hanya saja, setelah uang yang diminta oleh Lukman kepada Hamzah (45) warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pedang peninggalan penjajah Jepang itu tidak kunjung ada. Sehingga, dilaporkan ke Polda Bengkulu dan ditangkap. Laporan korban itu, dilakukan sekitar tanggal 14 November 2013 lalu di rumah pelaku. Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu. \"Ya, pelaku penipuan ini kita tangkap di rumahnya,\" ujar Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dadan, MH. Menurut Dadan, awalnya saat diperiksa sebagai saksi, pelaku Lukman ini koperatif dalam menjalanlan serangkaian proses penyidikan. Hanya saja, setelah status pelaku dinaikan menjadi tersangka, pelaku menghilang dan berlari ke luar daerah. Namun, begitu diketahui jika pelaku tengah berada di rumahnya, langsung digerebek dan ditangkap. \"Memang kasus ini sudah lama, tetapi pelaku baru pulang ke Bengkulu dan langsung kita tangkap,\" ujar Dadan. Sementara itu, pelaku Lukman, mengakui dirinya yang mengambil uang dari korban tersebut. Hanya saja, uang sebesar Rp 60 juta itu, telah diserahkan oleh kepada pemilik barang yang berada di luar Provinsi Bengkulu. Setelah uang itu ditransfer, temannya itu tidak juga mengirimkan barang yang dimaksud, sehingga membuat korban melaporkan ke Polda Bengkulu dan dirinya ditangkap. \"Saya tidak makan uang korban itu, melainkan saya kirimkan kepada teman yang punya pedang samurai tersebut,\" akunya.(111)
Nipu, Eks PNS Disel
Rabu 19-11-2014,08:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB