BENGKULU, BE - Dua orang pelajar di salah satu SMPN, Bengkulu Tengah, yang merupakan pelaku dan perekam dalam sebuah video porno yang beredar di dunia maya, Oktober 2014 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan oleh beberapa penyidik. “Keduanya sudah kita lakukan BAP selaku tersangka dalam kasus dugaan menyetubuhi anak dibawah umur,\" kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos, Senin (17/11). Mantan Kapolsek KSKP Pulau Baai ini mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka setelah dilakukan pertimbangan. Meski begitu, proses hukum akan terus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan yang telah dilakukannya. \"Kita tidak melakukan penahanan, sebab ada jaminan dari pihak keluarga masing-masing tersangka yang memastikan tersangka tak akan melarikan diri. Selain itu, tersangka ini masih di bawah umur dan masih sekolah. Yang pasti proses hukum berjalan terus, saat ini kita masih dalam proses penyusunan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu,\" kata Amsaludin. Selain mengusut pelaku dan perekan kasus tersebut, Polres juga mengusut siapa pengedar Video tersebut. \"Untuk penyebarnya masih kita selidiki, diduga penyebarannya berasal dari HP yang digunakan tersangka untuk merekam. Dan HP itu saat ini telah hilang,\" kata Amsaludin, yang juga pernah menjabat Kapolsek Talang Empat, Bengkulu Tengah. Sekedar Mengingatkan, kasus tersebut mencuat setelah, adanya salah satu korban, sebut saja Bunga (14) --nama disamarkan--- yang melapor ke Polres, 16 Oktober 2014 lalu. Korban melapor setelah beredarnye video mesum yang diperankan oleh dirinya dan tersangka JA, dan direkam langsung oleh FK, dalam sebuah mobil, di Pantai Panjang, Kelurahan Berkas, Ratu Samban, Kota Bengkulu, sekira pukul 20.30 WIB, 15 Oktober 2014 lalu. Dalam laporannya, korban melaporkan JA dan FK atas dugaan pemerkosaan.(135)
Tsk Pemerkosa Wajib Lapor
Selasa 18-11-2014,08:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:16 WIB
Beli Motor Honda Sekarang, Gratis Service dan Oli Selama 1 Tahun
Jumat 02-10-2026,21:35 WIB
Motor Bermasalah di Tengah Perjalanan, Hubungi Honda Care
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB