BENGKULU BE,- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah melansir tingginya tren peningkatan aborsi. Setiap tahun peristiwa aborsi meningkat 15 persen. Berdasarkan riset 2012, BKKBN memperkirakan, setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. Sebanyak 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja. Tingginya tren aborsi diiringi dengan peningkatan seks pranikah. Dilansir dari situs resmi BKKBN, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Julianto Witjaksono mengatakan, jumlah remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah meningkat. Dia menjelaskan, sebanyak 46 persen remaja berusia 15-19 tahun sudah berhubungan seksual. Data Sensus Nasional bahkan menunjukkan 48-51 persen perempuan hamil adalah remaja. Mereka mempertanyakan apakah legalitas aborsi bagi korban pemerkosaan sudah cocok dengan latar sosiologis Indonesia. Ratusan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun mengeluarkan fatwa haram usai berembuk dalam Bahtsul Masail NU di Jakarta pada 1-2 November. Dalam kajian ilmu fikih, dasar hukum aborsi adalah haram. Secara tegas, ulama menolak aborsi meski diakibatkan oleh tindak pemerkosaan. Para ulama beralasan, dasar hukum haram tersebut disebabkan adanya penghilangan nyawa seseorang. Meski demikian, mereka memberi pengecualian. Aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin berdasarkan pertimbangan tim dokter ahli. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun masih mengkaji uji materi PP yang melahirkan kontroversi tersebut. \"Masih belum. Nanti kami akan bicarakan terlebih dahulu,\" ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Komisi Fatwa MUI juga menyatakan, beleid tersebut rawan diselewengkan. Sementara, Amirsyah mengatakan, perbedaan komisi fatwa MUI dengan PP tersebut akan dibawa ke rapat yang lebih tinggiuntuk menentukan sikap MUI PP tersebut mengungkap kehamilan akibat pemerkosaan adalah kehamilan yang terjadi tanpa persetujuan si korban. Jika dibandingkan dengan ketetapan MUI mengenai definisi pemerkosaan, definisi PP 61/2014 tersebut terlalu ringan. Dia menjelaskan, arti pemerkosaan dalam fatwa MUI memuat adanya unsur paksaan dan hubungan bukan suami istri. Selain itu. kata Niam, lembaga yang berhak mengeluarkan surat pernyataan pemerkosaan adalah polisi. Tentunya, setelah polisi melakukan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus pemerkosaan tersebut.”Katanya.(Rls/AnS)
800 Ribu Melakukan Aborsi Setiap Tahun
Jumat 14-11-2014,16:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB