ARGA MAKMUR, BE - Kepala SDN 6 Kerkap, Bengkulu Utara (BU), Edi Suyono SPd segera dimejahijaukan. Tenaga pendidik tersebut menjadi tersangka penipuan suap rekrutmen Guru Bantu Daerah (GBD). Selain Edi, pelaku dalam kasus tersebut juga menyeret Kepala Tata Usaha (TU) sekolah, Parino SPd dan dan pegawai UPTD Dikbud BU, Asrin. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Samhori SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka dari pelimpahan penyidik Polres BU. \"Tim jaksa sedang memproses surat dakwaannya, kalau sudah selesai surat dakwaan minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,\" jelas Samhori, SH MH. Ditambahkannya, untuk turunan dari kasus As karena pasalnya menyangkut pasal 378 jo 55 Ayat (1) KUHP Pidana telah dilimpahkan. As dan dua oknum lainnya ini ada dalam satu berkas pelimpahan, jadi Parino dan Edi Suyono juga dikenakan pasal yang sama dengan Asrin. Karena dua oknum tersebut bersama-sama dengan Asrin dalam melakukan penipuan GBD di Kelurahan Lubuk Durian Kecamatan Kerkap. Sedangkan untuk tersangka lainnya, pihaknya masih menunggu dari tim penyidik. Para tersangka menjanjikan kepada calon GBD untuk meluluskan dengan imbalan memberikan sejumlah uang dalam tes GBD beberapa waktu lalu. Namun saat pengumuman kelulusan korban dinyatakan tidak lulus. Oleh karena itulah kedua oknum ini dilaporkan ke Mapolres BU dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan pula ke pengadilan. Penipuan GBD yang dilakukan oleh Parino dan Edi Suyono ini untuk 10 orang korban, masing-masing korban dijanjikan lulus GBD asalkan menyetorkan uang sebesar Rp 17, 5 juta dan Rp 17,4 juta. Beberapa orang korban yang tidak terima dirinya tertipu inilah yang melaporkan oknum yang bersangkutan ke Mapolres BU, dan saat ini oleh Mapolres BU kasus penipuan GBD ini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Arga Makmur, dan oleh Kejaksaan Negeri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur. \"Dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebut segera kita limpahkan kepihak pengadialan. Untuk surat dakwaananya masih dalam proses,” pungkasnya. (927)
Kepala SDN 6 Kerkap Segera Diadili
Jumat 14-11-2014,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,13:54 WIB
Warga Bengkulu Meriahkan Besurek Night Carnaval 2026: Pesona Budaya Memancar di Pusat Kota
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,13:33 WIB
Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Partai Kebangkitan Bangsa Lewat Dukungan Pembangunan
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB
Luar Biasa! SPPG Padang Lebar Jadi Role Model Dapur Gizi Modern dan Ramah Lingkungan
Minggu 19-04-2026,19:01 WIB
Dari Lokal ke Digital, UMKM Bengkulu Selatan Siap Bersaing
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB