BENGKULU, BE - Terdakwa pemakai dan pengedaran Narkotika golongan 1, Ardiansyah (36) pegawai Swasta akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidah SH mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta. JPU juga mendakwa bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan 1. Terdakwa sendiri ditangkap oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu disekitaran Jalan Pariwisata Bengkulen Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Ketika korban hendak memberikan barang haram tersebut kepada pemesan yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian Orang), terdakwa ditangkap. Terdakwa sendiri mendapat barang haram tersebut dari salah satu temannya yang saat ini masih DPO juga. Terdakwa memesan barang tersebut melalui SMS, lalu terdakwa mentransfer uang kepada temanya. lalu korban mengambil barang tersebut di sekitaran Bundaran Nusa Indah, barang tersebut diletakkan dekat pohon dan dibungkus permen Lotte. Ketika hendak mengirim barang kepada pemesan itulah anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu menangkap Terdakwa. Barang haram tersebut terdakwa simpan dikantong celananya.(cw4)
Terdakwa Ganja Divonis 4 Tahun
Jumat 14-11-2014,09:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:57 WIB
Lebong Dilanda Banjir Akibat Sungai Meluap
Minggu 05-04-2026,18:51 WIB
Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera Meningkat Saat Libur Panjang
Minggu 05-04-2026,18:41 WIB
Camat Penarik Minta Desa Segera Susun Perubahan APBDes 2026
Minggu 05-04-2026,18:37 WIB
Atlet Bengkulu dan Kepahiang Dominasi Latihan Bersama Perbakin, Ini Daftar Juaranya
Minggu 05-04-2026,18:43 WIB
Satelit Pantau 'Titik Panas' di TPA Mukomuko, KLH Investigasi Dugaan Pembakaran Limbah Medis
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB