BENGKULU, BE - Terdakwa pemakai dan pengedaran Narkotika golongan 1, Ardiansyah (36) pegawai Swasta akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidah SH mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta. JPU juga mendakwa bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan 1. Terdakwa sendiri ditangkap oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu disekitaran Jalan Pariwisata Bengkulen Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Ketika korban hendak memberikan barang haram tersebut kepada pemesan yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian Orang), terdakwa ditangkap. Terdakwa sendiri mendapat barang haram tersebut dari salah satu temannya yang saat ini masih DPO juga. Terdakwa memesan barang tersebut melalui SMS, lalu terdakwa mentransfer uang kepada temanya. lalu korban mengambil barang tersebut di sekitaran Bundaran Nusa Indah, barang tersebut diletakkan dekat pohon dan dibungkus permen Lotte. Ketika hendak mengirim barang kepada pemesan itulah anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu menangkap Terdakwa. Barang haram tersebut terdakwa simpan dikantong celananya.(cw4)
Terdakwa Ganja Divonis 4 Tahun
Jumat 14-11-2014,09:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,23:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Umumkan 5 Finalis AHM Best Student 2026, Siap Bertarung di Tingkat Regional
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,23:15 WIB
Serbu Promo Honda September, Ada Potongan Angsuran hingga Rp7,2 Juta
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB