BENGKULU, BE - Terdakwa pemakai dan pengedaran Narkotika golongan 1, Ardiansyah (36) pegawai Swasta akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidah SH mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta. JPU juga mendakwa bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan 1. Terdakwa sendiri ditangkap oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu disekitaran Jalan Pariwisata Bengkulen Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Ketika korban hendak memberikan barang haram tersebut kepada pemesan yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian Orang), terdakwa ditangkap. Terdakwa sendiri mendapat barang haram tersebut dari salah satu temannya yang saat ini masih DPO juga. Terdakwa memesan barang tersebut melalui SMS, lalu terdakwa mentransfer uang kepada temanya. lalu korban mengambil barang tersebut di sekitaran Bundaran Nusa Indah, barang tersebut diletakkan dekat pohon dan dibungkus permen Lotte. Ketika hendak mengirim barang kepada pemesan itulah anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu menangkap Terdakwa. Barang haram tersebut terdakwa simpan dikantong celananya.(cw4)
Terdakwa Ganja Divonis 4 Tahun
Jumat 14-11-2014,09:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Kamis 01-10-2026,13:14 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Cetak Sejarah dari Cabor Panahan
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB