BENGKULU, BE - Terdakwa pemakai dan pengedaran Narkotika golongan 1, Ardiansyah (36) pegawai Swasta akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidah SH mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta. JPU juga mendakwa bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan 1. Terdakwa sendiri ditangkap oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu disekitaran Jalan Pariwisata Bengkulen Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Ketika korban hendak memberikan barang haram tersebut kepada pemesan yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian Orang), terdakwa ditangkap. Terdakwa sendiri mendapat barang haram tersebut dari salah satu temannya yang saat ini masih DPO juga. Terdakwa memesan barang tersebut melalui SMS, lalu terdakwa mentransfer uang kepada temanya. lalu korban mengambil barang tersebut di sekitaran Bundaran Nusa Indah, barang tersebut diletakkan dekat pohon dan dibungkus permen Lotte. Ketika hendak mengirim barang kepada pemesan itulah anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Bengkulu menangkap Terdakwa. Barang haram tersebut terdakwa simpan dikantong celananya.(cw4)
Terdakwa Ganja Divonis 4 Tahun
Jumat 14-11-2014,09:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,21:11 WIB
EM1 e:, CUV e:, hingga ICON e:, Honda Siapkan Motor Listrik untuk Semua Kebutuhan
Jumat 19-06-2026,21:20 WIB
Menjelajah Bengkulu Tanpa Emisi, Honda CUV e:, EM1 e:, dan ICON e: Unjuk Performa di Jalanan
Jumat 19-06-2026,20:30 WIB
BBM Naik? Honda CUV e: Jadi Solusi Mobilitas Hemat dan Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB