ARGA MAKMUR, BE- Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Batik Nau, Hulmansyah oleh kepala sekolah Fi menghangat. Kasus tersebut kini dilaporkan komite ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan ditembuskan ke Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU). Menurut laporan tersebut, permasalahan yang saat ini sedang melanda SMKN 1 Batik Nau, pertama sekolah mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membangun ruang kelas baru (RKB). Tapi, sekolah tidak melakukan konfirmasi secara terbuka dan transfaran terkait dana tersebut. Hulmansyah menyebutkan, sekolah tidak memberitahu komite sekolah, maupun pihak lain. Selain itu pula tidak membentuk sebuah tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang beranggotakan para dewan guru, masyarakat sekitar dan dewan guru. Tim pembangunan proyek tersebut dibuat secara fiktif oleh oknum kepala sekolah tersebut. Seolah-olah dana tersebut adalah dana pribadi yang dapat digunakan semaunya. Proyek pun luput dari pengawasan masyarakat, papan nama proyek, jumlah serta sumber dana yang biasa terpasang apabila apabila ada pembangunan tidak ada. Mulai dari pencairan hingga penggunaan dananya, dilakukan sendiri oleh kepala sekolah tanpa pengawasan dari siapapun. Termasuk komite sekolah. Dalam menjalankan aksinya ini, kepala sekolah tersebut dalam mengelola dan menggunakan DAK tersebut secara sadar dan diduga melanggar hukum. Dipaparkan Hulmansyah dalam surtanya, karena telah memalsukan tanda tangan dirinya, maka ia mengangkat kasus tersebut ke Dinas Dikbud dan DPRD BU. Menanggapi surat pengaduan tersebut, Ketua DPRD Sementara BU, Buyung Satria mengatakan, proyek DAK tersebut telah berjalan hampir 4 bulan. Namun tidak ada koordinasi dengan komite, padahal yang seharusnya melakukan hal tersebut harus dilakukan. \"Tapi dana tersebut tidak melalui komite dan untuk mencairkan dana tersebut, tanda tangan komite telah dipalsukan, ini yang membuat mereka kecewa,\" ujar Buyung. Ditambahkannya, saat ini, katanya, pihak DPRD telah menyampaikan ke Polres BU untuk dilakukan pengusutan. Karena, keberanian pihak pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk memalsukan tanda tangan. \"Ini sudah tindakan pidana, kalau tidak salah saya ini bisa dipidana 5 tahun,\" imbuhnya. Masih kata Buyung, sejauh ini pihaknya telah mendengar informasi dari Kasi Pidum Kejaksaan juga akan memanggil oknum tersebut. Sebagai pendidik harunya jangan mengajar orang untuk berbuat salah, tapi ajarlah untuk selalu berbuat yang benar dan jujur. \"Untuk laporan resminya, karena pimpinan kita kondisinya belum dilantik, maka laporan baru kita sampaikan secara lisan, mungkin nanti akan dilaporkan secara resmi,\" ungkapnya. Dikatakan Buyung pula, pihaknya mengirim surat ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan tanda tangan menyangkut dana DAK SMKN 1 Batik Nau tersebut. Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah Fi belum dapat dikonfirmasi. Sehingga klarifikasi darinya belum diperoleh. (927)
P2S SMK Diduga Fiktif
Kamis 13-11-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :