KARANG TINGGI, BE – Ha alias Ma (43), warga Desa Talang Empat, Karang Tinggi, Bengkulu Tengah (Benteng), terpaksa mendekam di sel Mapolsek, Karang Tinggi. Buruh tani itu harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena dugaan menganiaya istrinya, Rolia (30), yang dinikahinya sejak setahun terakhir.
Menurut Ha, ia terpaksa menghajar sang istri menggunakan botol sirup dan sarung parang, karena kesal dengan istrinya yang menggugurkan kandungan yang sudah memasuki usia 75 hari. Tersangka terus teringat perbuatan sang istri hingga berakhir dengan penganiayaan.
\"Saya kesal karena istri saya menggugurkan kandungan, setaip ribut saya selalu ingat perbuatan istri kedua saya itu,\" ungkap Ha.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku menghajar korban dibagian pipi dan mata kanan menggunakan botol sirup serta memukul bagian pundak korban menggunakan sarung parang. Akibatnya, korban mengalami luka memar serta membengkak di bagian wajah. \"Setelah saya pukul, matanya merah dan pipinya bengkak,\" kata Ha.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Karang Tinggi, AKP Rufaicen SH menjelaskan, bahwa untuk saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Karang Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan penyidik. Tersangka diancam kurungan penjara karena melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan acaman 4 tahun penjara. \"Sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses pengusutan, perkaranya dugaan KDRT,\" terang Kapolsek.(320)