BENGKULU, BE - Nurman Dahlan (57), warga Jalan Hibrida II RT 06 Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, terpaksa melaporkan temannya, BH (50), warga Kelurahan Kandang ke polisi. Nurman tidak terima BH tidak juga mengembalikan uang sebanyak Rp 200 juta miliknya, yang dipinjam BH. Kronologisnya, berawal dari pada sekitar bulan Mei tahun 2013 lalu, di salah satu kantin kawasan Bandara Fatmawati Soekarno yang berada di Jalan Raya Padang Kemiling. Ketika itu, terlapor meminta bantuan uang sebesar Rp 200 juta kepada pelapor yang akan digunakan sebagai modal usaha. Untuk memberdayakan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan dalam waktu dekat. Karena merasa yakin dan mengingat keduanya berteman, sehingga korban menuruti permintaan terlapor. Namun setelah berjalan 2 bulan, namun kenyataan sampai hari ini, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban tersebut. Kesal dengan ulah pelaku, korban melapor ke Polda Bengkulu. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno, SST MK membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan akan segera ditindak lanjuti pihaknya. (111)
Perkara Hutang, Teman Dipolisikan
Rabu 12-11-2014,10:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :