KEPAHIANG, BE - Penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka (tsk) korupsi kas Sekretariat Dewan (Sekwan) Kepahiang, Drs H Rifqih SE. Dikatakan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, hal tersebut untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). \"Pada pekan ini, tsk yang sudah kita titipkan di Lapas Curup akan kita periksa kembali,\" ujar Junaidi, kemarin. Dikatakannya, begitu berkas pemeriksaan tsk rampung, maka proses hukum selanjutnya yang dilakukan, mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk dilakukan sidang. \"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tsk baru, semua akan diketahui usai melakukan pemeriksaan ulang kepada tsk nantinya. Yang jelasnya sampai saat ini sebanyak 7 saksi sudah kita periksa, termasuk Sekkab Kepahiang, Kabag Keuangan Setda dan mantan Sekwan,\" jelasnya. Sementara itu, Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM menyampaikan terkait kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang yang dijabat H Rifqih, pihaknya sudah menunjuk pejabat pelaksana tugas (tugas) sebagai Kadinsos. \"Kekosongan jabatan pada Dinsosnakertrans sudah kita tanggulangi dengan mengangkat pejabat yang sesuai jabatanya sebagai Plt saat ini. Bisa nantinya dijabat Sekretaris atau Kabid,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, terkait permalahan hukum yang menimpa pejabat di Kepahiang, dirinya menyampaikan agar yang bersangkutan bisa mengikuti seluruh tahapan hukum tersebut. \"Dalam kasus Rifqih ini kita masih menunggu apa kepastian hukum yang diberikan nantinya. Kita hanya menghimbau agar pejabat bisa taat hukum,\" jelasnya. Untuk diketahui, mantan Sekwan DPRD Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE ditetapkan sebagai tsk dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang pada Kamis (30/10). Rifqih merupakan Kadis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang ini diduga kuat berperan dalam kasus penyimpangan anggaran Setwan DPRD Kepahiang yang berupa pemberian pinjaman pribadi sebesar Rp 100 juta kepada oknum pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan Rp 422,8 juta. (505)
Rifqih Diperiksa Ulang
Senin 10-11-2014,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB