Sosialisasi Barang Beredar di Lebong

Senin 10-11-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) bekerjasama dengan instansi terkait di Pemda Lebong, melakukan Pengawasan Barang-Barang Beredar di Kabupaten Lebong.  Pengawasan dilakukan di Pasar Lebong dan berfokus ke bidang makanan (KM). Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Rudi Perdana, SE, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (PPK) H. Darusikin, SH, pengawasan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat selaku konsumen atau pembeli. \"Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 08 tahun 1999, tentang Perlindungan terhadap Konsumen, maka kita berusaha untuk selalu mengaplikasikan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut,\'\' tukasnya. Dipilihnya Kabupaten Lebong, kata Darusikin, karena, di kabupaten ini masih banyak ditemukan produk makanan dan sebagainya, yang tidak memenuhi aturan-aturan untuk layak dikonsumsi.  Hal ini disebabkan Kabupaten Lebong adalah ujung dari Kota Provinsi Bengkulu, sehingga barang banyak masuk lewat kabupaten ini sulit terkontrol. Dalam kesempatan ini ia juga mengimbau kepada seluruh toko yang ada di Pasar Lebong untuk teliti dalam memasok barang, begitu sebaliknya dengan konsumen(pembeli), jadilah konsumen yang cerdas, agar tidak ada yang dirugikan. (cik7)

Tags :
Kategori :

Terkait