Mangkir, KIP Gugurkan Permohonan Sengketa

Jumat 07-11-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, mengeluarkan putusan menggugurkan satu perkara penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Efriadi, warga Jalan Tut Wuri Handayani Kota Bengkulu terhadap Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu, dalam lanjutan sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang KIP Bengkulu, kemarin. Putusan ini dikeluarkan setelah pemohon yang juga Ketua LSM Pelangi Kota Bengkulu tersebut telah 2 kali tidak menghadiri persidangan. Putusan ini didasarkan padaPasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 yang menyatakan bahwa dalam hal pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur. Menurut Juru Bicara KIP Bengkulu, Ifsyanusi SSos MSi, panitera telah dua kali memanggil para pihak secara patut untuk menghadiri persidangan namun hanya termohon yang hadir. “Ini menjadi pembelajaran dan pemahaman bagi publik atau pengguna informasi publik agar melakukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan sungguh-sungguh dan beritikad baik,” kata Ifsyanusi. Diungkapkannya, perkara ini berawal dari upaya Efriadi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Bengkulu pada tanggal 10 September 2014 terhadap LPMP Provinsi Bengkulu karena permohonan informasi maupun keberatan atas permohonan informasi berupa rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) LPMP Tahun 2014 berikut Bill of Quantity (BQ) dan spesifikasi teknis tidak mendapat tanggapan. Selain sidang putusan perkara tersebut, majelis komisioner KIP Bengkulu juga menggelar dua sidang lainnya yang memuat agenda pembacaan putusan hasil mediasi yang menyepakati pemenuhan atas informasi DPA Tahun 2014 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu serta sidang ajudikasi lanjutan atas permohonan Dedi Riansyah, salah seorang warga Bengkulu terhadap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu. “Sidang ajudikasi dilanjutkan karena dalam proses mediasi belum menemui kesepakatan,” ujar Ketua Bidang Kelembagaan KIP Bengkulu tersebut. Ia menjelaskan, hingga saat ini KIP Bengkulu  sudah menerima 23 perkara penyelesaian sengketa informasi publik. Dari jumlah tersebut, 2 perkara sudah diputuskan, sementara 21 lainnya masih dalam proses sidang ajudikasi. Permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut umumnya berkaitan dengan anggaran maupun dokumen kontrak kerja badan-badan publik. Ifsyanusi berharap informasi publik setiap badan publik dibuka seluas-seluasnya, sehingga bisa diakses  oleh publik dalam upaya mendorong partisipasi dan pengawasan publik terhadap seluruh kegiatan-kegiatan badanpu blik. “Media penyampaian informasi tersebut bisa melalui papan pengumuman ataupun website yang dimiliki badan publik. Yang utama adalah komitmen pelaku-pelaku birokrasi untuk tidak lagi menutupi informasi, karena informasi merupakan hak setiap warga negara Indonesia,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait