Bupati Ingatkan Aturan 5 Hari Kerja

Kamis 06-11-2014,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KARANG TINGGI, BE - Bupati Ferry Ramly mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) agar tidak pulang sebelum jam dinas berakhir. Bila para abdi negara tidak menunjukkan kinerja baik, maka ia akan mengembalikan aturan 6 hari kerja. \"Lima hari kerja ini batasnya sampai pukul 16.00 WIB. Jangan siang hari sudah pulang hingga kontor kosong,\" ucap Ferry di hadapan seluruh unsur FKPD dan PNS dalam ucapara gabungan di halaman kantor bupati Benteng, kemarin (5/11). Dijelaskan Ferry, sejah ini meskipun sudah dilaksanakan 5 hari kerja, para PNS baik pejabat hingga staf tidak menunjukkan kinerja lebih baik saat aturan masih 6 hari kerja. Sekalipun terus digalakan upacara setiap harinya namun para PNS masih saja terlambat datang kekantor. \"Jangan datang cepat kalau bupati yang pimpin upacara,\" ucapnya. Menurut Bupati Ferry, apel gabungan terus akan dilakukan untuk meningkatkan kedisplinan PNS. Seluruh SKPD, samat hingga ke staf diikutkan dengan tujuan agar kinerja seluruh jajarannya berjalan maksimal. Sehingga pembangunan di Benteng  berjalan lancar sesuai dengan program yang telah ditentukan. \"Nanti sekali-sekali kepala Satpol Pol PP akan memberikan pengarahan. Bila perlu datangi kantor-kantor SKPD bahkan sekolah-sekolah,\" tegasnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait