\"Pengawasan barang-barang beredar ini sendiri, meliputi beberapa yang kita perhatikan mulai dari masa kadaluarsa produk, standar nasional Indonesia (SNI) produk, Kemasan Produk dan Label (Halal) Produk, itu yang kita awasi,\" sampai Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Koperasi UKM, Perindag Provinsi Bengkulu Drs H. Sudirman, M.Si.
Selain itu kata Sudirman, pihaknya terus memberikan pengertian dan sosialisasi terhadap konsumen mengenai ketelitian dalam membeli berbagai produk. \'\'Kita juga, dari Perdagangan Dalam Negeri, baru-baru ini telah melaksanakan Sosialisasi tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan kebetulan untuk tahun 2014 ini sudah ada dua (2) kabupaten yang sudah keluar Keputusan Presidennya (Kepres), mengenai Pembentukan Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) ini, yaitu Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang. Ini sudah kita lakukan sosialisasi pembentukannya kemarin, kita harapkan ini untuk dapat sesegera mungkin bisa terbentuk BPSK ini, karna kita sendiri (Provinsi Bengkulu) sudah terbilang sangat terlambat dibandingkan dengan Provinsi lain,\'\' jelas Sudirman. Keterlambatan ini tambahnya, dikarenakan masalah anggaran. Mudah-mudahan dengan sudah adanya Keppres tersebut, Kota dan Kepahiang bisa menyediakan anggaran untuk pembentukannya BPSK ini. \'\'Kalau bisa di tahun 2014 inilah. Dan untuk 2015 mendatang, kita juga sudah programkan untuk Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko. Jadi nanti dengan banyaknya BPSK yang sudah terbentuk, permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha bisa di selesaikan di BPSK ini,\'\' tutup Sudirman. (cik7)