Nikah Lagi, Suami Dipolisikan

Rabu 05-11-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Siti Murti (28), warga Jalan Merawan Raya RT 13 Kelurahan Sawah Lebar, sekitar pukul 11.00 WIB (3/11), terpaksa melaporkan suaminya berinsial Hs ke Polda Bengkulu. Pasalnya, suami pelapor telah menikah lagi dengan wanita lain. Hanya saja, nikah kepada wanita idaman laki -laki itu, tidak sepengetahuan dirinya sebagai isteri sah pelaku.

Peristiwa itu, terjadi sekitar tahun 2013 di Jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar. Kronologisnya, berawal dari antara korban dan pelaku merupakan pasangan suami isteri yang masih sah, baik secara agama maupun hukum. Hanya saja, tanpa  sepengetahuan   korban,  pelaku kembali mempersunting seorang wanita. Akan tetapi, pernikahan kepada wanita lain itu, tanpa seizin korban sebagai isteri sahnya. Korbanpun mengetahui setelah mendengarkan informasi dari orang lain. Setelah dicek, ternyata benar, bahwa suaminya sudah nikah lagi tanpa izin. Mengetahui hal itu, korbanpun melapor ke Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno, SST MK, ketika dikonfirmaskan membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Laporan sudah kita terimah dan tengah kita tindak lanjuti,\" ucapnya. (111)  

Tags :
Kategori :

Terkait