BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta adanya penyiapan skenario revisi upah minimum kota jika pemerintah pusat jadi menaikan harga BBM bersubsidi. Ini dirasa penting agar daerah bisa merevisi nilai UMK sebagai respons kenaikan BBM. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, kenaikan BBM akan berdampak pada penetapan nilai UMK. Bahkan, menurutnya, kenaikan BBM akan memundurkan penetapan serta mengoreksi besaran UMK. \"Kekhawatiran BBM naik, pasti ada koreksi nilai UMK, atau bahkan penundaan,\" kata Hening di Gedung Sate, Bandung, Selasa (4/11). Hening menjelaskan, jika harga BBM naik, pemerintah pusat harus menyiapkan aturan agar daerah bisa mengoreksi nilai UMK. Jika BBM naik tanpa diikuti adanya aturan terkait UMK, hal ini menjadi masalah besar mengingat saat penetapan UMK di kabupaten/kota, harga BBM belum naik. Terlebih, dari 60 item kebutuhan hidup layak, lebih dari setengahnya berkaitan dengan perubahan harga BBM. \"Ada aspek transportasi dan lain-lain. Kalau nanti tidak ada aturan untuk mengoreksi, sementara UMK sudah ditetapkan, saya yakin buruh akan demo terus. Karena ini alasannya kuat,\" paparnya. Hening menambahkan, besaran kenaikan UMK akan sangat bergantung nilai kenaikan harga BBM. Maka dari itu, pihaknya mengaku telah meminta pertemuan dengan menteri terkait untuk membahas hal ini. Sementara itu, Hening mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima usulan nilai UMK dari seluruh kabupaten/kota. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah daerah sudah memproses dan memiliki nilai. \"Terutama daerah-daerah industri. Dibandingkan tahun lalu, tahun ini lebih baik, mereka sudah punya survei lebih awal,\" ucapnya. Terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK 30 persen, Hening menilai hal ini terjadi dalam setiap tahunnya. Namun, pihaknya memastikan kenaikan UMK setiap tahunnya tidak lebih dari 20 persen jika didasarkan pada mekanisme dan survei KHL. Setiap tahunnya, tambah Hening, kenaikan besaran UMK rata-rata kurang dari Rp 500 ribu. Angka ini menunjukan kenaikan tidak sampai 30 persen, atau hanya ada di kisaran 20 persen. \"Survei yang 60 komponen itu dipukul rata dapat nilai sekian. Ada rumusnya, dan itu tidak sampai 30 persen. Mungkin kalau BBM naik saya tidak tahu. Tapi kalau 30 persen tanpa aturan jelas kan tidak fair. Perusahaan bisa tutup,\" pungkasnya. (agp)
BBM Naik, Besaran UMK 2015 Direvisi
Rabu 05-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB
Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang
Terkini
Jumat 15-05-2026,12:43 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Berkendara di ACC Bengkulu
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB
Camat Pino Raya Minta Kades Aktif Data Rumah Tak Layak Huni di Wilayah Masing-Masing
Jumat 15-05-2026,09:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Buka TSF Mini Soccer Cup 2, Jadi Ajang Cari Bibit Muda Sepak Bola
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB