BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta adanya penyiapan skenario revisi upah minimum kota jika pemerintah pusat jadi menaikan harga BBM bersubsidi. Ini dirasa penting agar daerah bisa merevisi nilai UMK sebagai respons kenaikan BBM. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, kenaikan BBM akan berdampak pada penetapan nilai UMK. Bahkan, menurutnya, kenaikan BBM akan memundurkan penetapan serta mengoreksi besaran UMK. \"Kekhawatiran BBM naik, pasti ada koreksi nilai UMK, atau bahkan penundaan,\" kata Hening di Gedung Sate, Bandung, Selasa (4/11). Hening menjelaskan, jika harga BBM naik, pemerintah pusat harus menyiapkan aturan agar daerah bisa mengoreksi nilai UMK. Jika BBM naik tanpa diikuti adanya aturan terkait UMK, hal ini menjadi masalah besar mengingat saat penetapan UMK di kabupaten/kota, harga BBM belum naik. Terlebih, dari 60 item kebutuhan hidup layak, lebih dari setengahnya berkaitan dengan perubahan harga BBM. \"Ada aspek transportasi dan lain-lain. Kalau nanti tidak ada aturan untuk mengoreksi, sementara UMK sudah ditetapkan, saya yakin buruh akan demo terus. Karena ini alasannya kuat,\" paparnya. Hening menambahkan, besaran kenaikan UMK akan sangat bergantung nilai kenaikan harga BBM. Maka dari itu, pihaknya mengaku telah meminta pertemuan dengan menteri terkait untuk membahas hal ini. Sementara itu, Hening mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima usulan nilai UMK dari seluruh kabupaten/kota. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah daerah sudah memproses dan memiliki nilai. \"Terutama daerah-daerah industri. Dibandingkan tahun lalu, tahun ini lebih baik, mereka sudah punya survei lebih awal,\" ucapnya. Terkait tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK 30 persen, Hening menilai hal ini terjadi dalam setiap tahunnya. Namun, pihaknya memastikan kenaikan UMK setiap tahunnya tidak lebih dari 20 persen jika didasarkan pada mekanisme dan survei KHL. Setiap tahunnya, tambah Hening, kenaikan besaran UMK rata-rata kurang dari Rp 500 ribu. Angka ini menunjukan kenaikan tidak sampai 30 persen, atau hanya ada di kisaran 20 persen. \"Survei yang 60 komponen itu dipukul rata dapat nilai sekian. Ada rumusnya, dan itu tidak sampai 30 persen. Mungkin kalau BBM naik saya tidak tahu. Tapi kalau 30 persen tanpa aturan jelas kan tidak fair. Perusahaan bisa tutup,\" pungkasnya. (agp)
BBM Naik, Besaran UMK 2015 Direvisi
Rabu 05-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,16:59 WIB
DKP Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp500 Juta untuk Bantu Nelayan dan Kelompok Perikanan
Rabu 10-06-2026,17:03 WIB
Dugaan Penggelapan Rp3,7 Miliar Terkuak, Pihak CV Mandiri Sejahtera Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu 10-06-2026,16:53 WIB
Helmi Hasan Evaluasi SPMB 2026, Sekolah Diminta Tak Tutupi Nilai Seleksi
Rabu 10-06-2026,16:17 WIB
Berkendara Dekat Bukan Berarti Aman, Ini Imbauan Astra Motor Bengkulu soal Safety Riding
Rabu 10-06-2026,16:56 WIB
Helmi Hasan Terima Kunjungan Kapolda Bengkulu, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Terkini
Kamis 11-06-2026,12:22 WIB
Gandeng BPK Bengkulu, Disdikbud Mukomuko Siap Gelar Festival Benteng Anna 2026
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:48 WIB
Polresta Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Operasi Antik Nala 2026
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB