KOTA MANNA, BE – Meskipun masa penerimaan berkas calon peserta tes CPNS Bengkulu Selatan (BS) akan berakhir 5 November lusa, namun hingga kemarin masih banyak pelamar secara online belum mengantarkan berkas ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) BS. “Hingga saat ini masih ada 115 pelamar lagi yang belum mengantarkan berkas ke BKD,” kata Kepala BKD BS, Turmudhi MPd melalui Kasi Pengadaan PNS, Winderi SSos. Menurut Winderi, dari 813 pelamar CPNS BS secara online, saat ini 698 peserta yang sudah memasukan berkas. Dari jumlah tersebut setelah diverifikasi, ada 10 berkas yang dicoret karena pemiliknya dengan usia di atas 35 tahun. “Untuk 115 yang belum mengantarkan berkas, lewat 5 November belum juga masukan berkas, akan kami gugurkan sebagai peserta tes CPNS BS,” ungkap Winderi. Hingga kemarin sambung Winderi, peserta tes CPNS BS sebanyak 688 orang untuk memperebutkan 32 kuota. Kemudian setelah 5 November, maka sekitar 6 hingga 9 November pihaknya akan menyerahkan nomor tes kepada peserta yang syaratnya lengkap sebagai peserta tes CPNS. Setelah itu tesnya pada 17 November di Universitas Bengkulu (UNIB). “Untuk pengambilan nomor tes kami perkirakan usai verifikasi berkas yakni sekitar 6 November hingga 9 November,” demikian Winderi. (369)
Berkas 115 Pelamar CPNS BS Ditunggu
Senin 03-11-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Terkini
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB