MUKOMUKO, BE – Investor dari PT Muko Panen Raya Abadi (MPRA), yang akan membangun pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Batu Ejung, dipastikan belum dapat menjalankan aktifitasnya. Selain, adanya penolakan warga Desa Air Bikuk, yang dikarenakan keberadaan pabrik itu dekat sungai. Perusahaan itu juga masih banyak sejumlah perizinan yang harus terlebih dahulu dilengkapi. “Yang sudah dikeluarkan izinnya adalah izin prinsip dan lokasi. Masih banyak perizinan lain yang harus dilengkapi. Diantaranya izin lingkungan, operasional pengolahan dan lainnya,” demikian Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin melalui Kasi Perizinan, Jumaidi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Adanya informasi bakal adanya pemindahan lokasi pembangunan pabrik itu, kata Jumaidi, pihaknya belum menerima usulan maupun laporan dari perusahaan tersebut. “Hingga hari ini (kemarin), kita belum menerima adanya permohonan rencana pemindahan pembangunan pabrik tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan itu langsung kepada bupati,” katanya. Kendati demikian, lanjut Jumaidi, jikalau perusahaan itu sudah menyampaikan laporan, pastinya akan diproses oleh jajarannya. Karena semua perizinan administrasinya diproses di KPTSP. Terkait persoalan dan adanya penolakan dari warga Desa Air Bikuk. Pihaknya bersifat menunggu. Dalam artian menunggu dari laporan pihak perusahaan yang bersangkutan. “Untuk mengeluarkan izin lingkungan. Banyak yang harus dilengkapi diantaranya harus ada persetujuan dari warga sekitar. Proses perizinan ada tim yang melakukan pengkajian. Secara administrasi KPTSP yang menangani,” jelasnya. Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, H Muspar dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), mengingatkan supaya eksekutif tidak dengan mudahnya dalam mengeluarkan perizinan. Ini disampaikan supaya tidak terjadi penolakan dari masyarakat, dampak negatif kedepannya jikalau pabrik itu sudah beroperasi. “Kita tetap akan mengawasi. Sebelum izin dikeluarkan, harus benar – benar diproses dan dikaji dengan baik. Kita tidak menghambat maupun menghalangi para investor yang akan berinvestasi di daerah ini. Asalkan investor itu mengikuti peraturan dan tidak ada permasalahan ditengah – tengah masyarakat,” tegas politisi PKS itu. (900)
PT MPRA Terganjal Perizinan
Senin 03-11-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB