MUKOMUKO, BE – Investor dari PT Muko Panen Raya Abadi (MPRA), yang akan membangun pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Batu Ejung, dipastikan belum dapat menjalankan aktifitasnya. Selain, adanya penolakan warga Desa Air Bikuk, yang dikarenakan keberadaan pabrik itu dekat sungai. Perusahaan itu juga masih banyak sejumlah perizinan yang harus terlebih dahulu dilengkapi. “Yang sudah dikeluarkan izinnya adalah izin prinsip dan lokasi. Masih banyak perizinan lain yang harus dilengkapi. Diantaranya izin lingkungan, operasional pengolahan dan lainnya,” demikian Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin melalui Kasi Perizinan, Jumaidi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Adanya informasi bakal adanya pemindahan lokasi pembangunan pabrik itu, kata Jumaidi, pihaknya belum menerima usulan maupun laporan dari perusahaan tersebut. “Hingga hari ini (kemarin), kita belum menerima adanya permohonan rencana pemindahan pembangunan pabrik tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan itu langsung kepada bupati,” katanya. Kendati demikian, lanjut Jumaidi, jikalau perusahaan itu sudah menyampaikan laporan, pastinya akan diproses oleh jajarannya. Karena semua perizinan administrasinya diproses di KPTSP. Terkait persoalan dan adanya penolakan dari warga Desa Air Bikuk. Pihaknya bersifat menunggu. Dalam artian menunggu dari laporan pihak perusahaan yang bersangkutan. “Untuk mengeluarkan izin lingkungan. Banyak yang harus dilengkapi diantaranya harus ada persetujuan dari warga sekitar. Proses perizinan ada tim yang melakukan pengkajian. Secara administrasi KPTSP yang menangani,” jelasnya. Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, H Muspar dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), mengingatkan supaya eksekutif tidak dengan mudahnya dalam mengeluarkan perizinan. Ini disampaikan supaya tidak terjadi penolakan dari masyarakat, dampak negatif kedepannya jikalau pabrik itu sudah beroperasi. “Kita tetap akan mengawasi. Sebelum izin dikeluarkan, harus benar – benar diproses dan dikaji dengan baik. Kita tidak menghambat maupun menghalangi para investor yang akan berinvestasi di daerah ini. Asalkan investor itu mengikuti peraturan dan tidak ada permasalahan ditengah – tengah masyarakat,” tegas politisi PKS itu. (900)
PT MPRA Terganjal Perizinan
Senin 03-11-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB